33.2 C
Jakarta
Array

Doktrin Untuk Meningkatkan Gairah Sholat Berjama’ah

Artikel Trending

Doktrin Untuk Meningkatkan Gairah Sholat Berjama'ah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hampir setiap muslim telah mengetahui besarnya pahala sholat berjamaah bila dibandingkan dengan sholat sendirian, bahwa pahala sholat berjamaah adalah dua puluh tujuh derajat. Dengan demikian sholat jama’ah sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Keuntungan lain apabila melakukan sholat jamaah adalah sudah bisa dipastikan akan mendapatkan pahala, sholat jamaahpun lebih aman bagi orang awam, karena sholatnya terbantu dengan jamaah lain.  sedangkan apabila sholat sendirian belum tentu mendapatkan pahala apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya.

Besarnya pahala sholatnya jamaah ini bisa diketahui dari sabda Nabi yang berbunyi :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ، ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺗﻔﻀﻞ ﺻﻼﺓ اﻟﻔﺬ ﺑﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺩﺭﺟﺔ

Artinya

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri, Ia mendengar Nabi bersabda: ‘Shalat berjemaah lebih utama daripada shalat sendirian terpaut dua puluh lima derajat.’” (HR. Bukhari).

Agar setiap muslim lebih mempunyai semangat dan gairah dalam berjamaah selain karena faktor pahala yang didapatkan, maka harus digunakan doktrin hukumnya sholat Jama’ah.

Para imam madzab berbeda pendapat tentang hukum shalat fardlu berjamaah

Syafi’iyah menyatakan bahwa shalat berjamaah adalah fardlu kifayah. Inilah pendapat yang paling shahih dan termasyur di kalangan ulama Syafi’iyah. walaupun ada juga yang berpendapat bahwa shalat fardlu berjamaah adalah fardlu ‘ain dan sunnah muakat.

Malikiyah berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah hukumnya sunnah.

Hanafiyah berpendapat shalat berjamaah fardlu kifayah. Namun sebagian besar ulama pengikut Hanafiyah berpendapat bahwa Shalat berjamaah adalah sunnah.

Hanabilah berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah wajib ‘ain, tetapi bukan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, apabila seseorang shalat sendirian, padahal ia sanggup shalat berjamaah, ia berdosa, tetapi shalatnya tetap sah.

Maka apabila diamati para pengikut Hanabilah lebih semangat dan bergairah dalam melaksanakan sholat berjamaah karena doktrin dan stutus hukum sholat jamaah yang dipakai adalah fardu ‘ain, sedangkan selain Hanabilah terkesan kurang bergairah dalam melaksanakan sholat berjamaah karena memang status hukum melakukanya hanya sunah atau fardu kifayah saja.

Memang hukum Islam sangat lentur dan fleksibel, silahkan mau menggunakan hukum yang mana, akan tetapi sangat tepat rasanya untuk menggunakan doktrin yang ketat agar ghairah sholat berjamaah semakin meningkat.

Dalam melaksanakan sholat berjamaah juga harus memperhatikan makmumnya, hal ini agar bisa meningkatkan jamaahnya. karena shalat berjamaah mengajarkan kekompakan antara imam dan makmum, maka dari itu seorang imam harus mengetahui kondisi makmumnya, ia tak boleh egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Menurut Abu al-Lais as-Samarkandi dalam Tanbih al-Ghafilin ada sepuluh kriteria atau syarat menjadi imam shalat agar menjadi sempurna:

Pertama, seorang imam harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, tidak boleh ada kekeliruan dalam bacaan.

Kedua, takbiratul ihram harus yakin dan benar.

Ketiga, harus menyempurnakan ruku’ dan sujud.

Keempat, menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan dan belum jelas hukum dan statusnya, dalam bahasa lain menjauhkan diri dari perkara syubhat.

Kelima, menjaga tubuh dan pakaian dari kotoran dan najis.

Keenam, tidak boleh membaca surat yang terlalu panjang pada saat shalat kecuali sudah ada kesepakatan dengan makmum.

Ketujuh, tidak boleh merasa bangga (ujub) pada diri sendiri.

Kedelapan, bacalah istighfar atau meminta ampunan kepada Allah sebelum mengerjakan shalat.

Kesembilan, setelah selesai mengerjakan shalat, seorang imam tidak boleh berdoa untuk diri sendiri dan mengabaikan makmumnya.

Kesepuluh, bila ada seorang musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan mampir ke masjid tersebut, lalu mereka minta sesuatu yang dibutuhkan, maka seorang imam dianjurkan untuk membantunya.

Dengan demikian, seorang imam mesti mempersiapkan ilmunya terlebih dahulu sebelum menjadi imam.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru