27.3 C
Jakarta
Array

Ditolak Australia, Teroris ISIS Ini Tidak Diaku Warga Negara Oleh Fiji

Artikel Trending

Ditolak Australia, Teroris ISIS Ini Tidak Diaku Warga Negara Oleh Fiji
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Melbourne-Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, mengumumkan pada hari Sabtu (29/12/2018) bahwa mantan perekrut dari kelompok Negara Islam (ISIS) itu adalah warga negara ganda ke-12 yang kehilangan kewarganegaraan Australia karena terlibat dalam terorisme.

Mereka yang hanya memegang kewarganegaraan Australia tidak bisa kehilangan kewarganegaraan, karena itu akan membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan.

Prakash lahir di Melbourne dengan seorang ayah yang berasal dari Fiji dan ibu dari Kamboja.

Pada hari Kamis (3/1/2019), Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama, mengatakan kepada surat kabar lokal bahwa Prakash “tidak bisa datang ke sini karena ia tidak memenuhi syarat”.

“Bagaimanapun, ia adalah seorang teroris dan anggota ISIS,” katanya kepada media ‘Fiji Sun’.

“Kami tak melayani mereka, juga tak mengakomodasi mereka.”

Komentar PM Bainimarama telah memicu kebuntuan diplomatik antara Canberra dan Suva (Ibukota Fiji).

Tetapi Pemerintah Australia bersikeras, Dewan Pencabutan Kewarganegaraan-nya mempertimbangkan kasus ini dengan hati-hati dan menerima masukan “jelas” yang menyatakan Prakash adalah warga negara Fiji.

“Dewan itu menganggap bahwa ia memiliki kewarganegaraan- [berhak] menjadi warga negara dari negara lain,” kata Bendahara Australia, Josh Frydenberg, hari Kamis (3/1/2019).

“Australia akan mencabut kewarganegaraan seseorang yang berkewarganegaraan ganda apabila mereka terlibat dalam kegiatan teroris,” kata Frydenberg.

Para menteri mengatakan, Fiji telah diberitahu tentang pengumuman ini sebelum diumumkan secara publik.

Tetapi Pemerintah Australia belum mengatakan apakah Fiji sudah diajak berkonsultasi sebelum pegawai negeri senior menyimpulkan bahwa Prakash adalah warga negara ganda dan karenanya bisa kehilangan kewarganegaraan Australia.

Keraguan seputar kewarganegaraan Fiji

Kepala Departemen Imigrasi Fiji, Nemani Vuniwaqa, awal pekan ini mengatakan kepada media Fiji Sun bahwa Prakash bukanlah warga negara Fiji dan tidak pernah mengajukan kewarganegaraan.

“Neil Prakash belum pernah menjadi atau merupakan warga negara Fiji,” kata Vuniwaqa.

“Untuk seorang anak warga negara Fiji yang lahir di luar negeri, orang tua harus mengajukan permohonan kewarganegaraan bagi anak tersebut untuk menjadi warga negara Fiji.”

Oposisi Australia telah meminta agar nasihat hukum tentang kewarganegaraan Fiji Prakash diterbitkan.

“Peter Dutton menolak untuk mengumumkan nasihat itu,” kata Jason Clare dari Partai Buruh.

“Itu tampak seperti masalah Peter Dutton lainnya.”

Prakash bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Ia saat ini dipenjarakan di Turki, di mana ia menghadapi beberapa tuduhan terkait menjadi anggota kelompok Negara Islam (ISIS).

Sumber: Tempo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru