30.4 C
Jakarta

Dilema Kelompok Ahmadiyah: Perlakuan Diskriminatif dan Persekusi yang Berkelanjutan

Artikel Trending

KhazanahTelaahDilema Kelompok Ahmadiyah: Perlakuan Diskriminatif dan Persekusi yang Berkelanjutan
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comJalsah Salanah, sebuah pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah yang akan digelar di Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 6-8 Desember 2024, batal dilaksanakan setelah mendapatkan larangan dari pemerintah daerah. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Kuningan berdalih bahwa, pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas. Sementara itu, aparat polisi, tentara dan satuan polisi pamong praja melakukan blokade jalur masuk desa.

Pelarangan tersebut mendapat protes dari semua pihak lantaran mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan. Sementara itu, di media sosial, banyak sekali protes yang disampaikan oleh anak muda melalui konten video singkat, terkait pelarangan pertemuan tersebut.

Bukan kali ini saja, Jemaat Ahmadiyah mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah ataupun dari masyarakat. Sebelumnya, ada tragedi kekerasan yang dialami oleh Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada tahun 2011 silam. Tidak hanya itu, Jemaat Ahmadiyah juga pernah dilarang untuk melakukan haji oleh Kementerian Agama berdasarkan fatwa MUI tahun 1980 dan diperkuat oleh fatwa MUI tahun 2005.

Masalah tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Arab Saudi sudah ada UU dan fatwa yang melarang Jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan haji. Di Malaysia, Brunei Darussalam, Mesir, dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), secara tegas menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan dianggap keluar dari ajaran Islam.

Pada faktanya, Ahmadiyah secara legal formal sudah mengantongi izin dan dinyatakan sah karena sudah terdaftar di Kementerian Kehakiman. Pada tahun 2020, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga negara yang menganut Ahmadiyah. Artinya, status keagamaan yang dimiliki oleh Jemaat Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia, seharusnya diberikan hak untuk melaksanakan kegiatan/ritual yang berhubungan dengan keyakinan tersebut.

BACA JUGA  Peningkatan Kasus Femisida: Menggugat Akar Kekerasan Terhadap Perempuan

KBB Masih Sering Blunder

Terlepas dari kontroversi ajaran Ahmadiyah yang sampai hari ini, tidak diterima oleh kebanyakan masyarakat Muslim, bahkan dianggap sesat dan menyesatkan, persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih kerap jadi isu yang blunder, ketika terjadi persekusi dan intimidasi kepada suatu kelompok agama. Bukan hanya terjadi pada Jemaat Ahmadiyah saja yang mengalami hal tersebut, beberapa kelompok agama lain seperti Syiah, kelompok non Muslim, kerapkali mengalami pengalaman serupa.      

Masalah semacam ini, seperti gunung es yang tidak berkesudahan. Pemerintah pusat ataupun daerah, seharusnya memiliki sensitivitas yang tinggi untuk senantiasa melindungi, setiap warga negara yang ingin menjalankan kegiatan/aktivitas ibadah dengan tenang. Pemerintah tidak boleh menjadi pelaku dari persekusi/intimidasi sebab mencederai Undang-Undang Dasar 1945.

Hak warga negara berkenaan kebebasan beragama dan berkeyakinan sudah diatur dalam Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 serta Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Pemerintah harus benar-benar menerapkan aturan tersebut untuk senantiasa melindungi warga negaranya. Masalah persekusi/intimidasi terhadap kelompok agama menjadi momok yang dapat memecah-belah bangsa.

Tidak hanya itu, masyarakat sipil perlu untuk terus mendorong tentang perlindungan terhadap warga negara, utamanya kepada kelompok agama yang sering kali mendapatkan perlakuan tidak adil dari pemerintah, ataupun dari masyarakat itu sendiri.

Dengan begitu, hak sebagai warga negara supaya dilindungi dalam melaksanakan aktivitas peribadatan sesuai dengan keyakinannya masing-masing bisa terpenuhi dengan baik dan maksimal. Wallahu A’lam.

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru