27.8 C
Jakarta

Diduga ACT Kirim Dana Umat Kelompok Teror, BNPT Sigap Lakukan Pendalaman

Artikel Trending

AkhbarNasionalDiduga ACT Kirim Dana Umat Kelompok Teror, BNPT Sigap Lakukan Pendalaman
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kirim dana umat ke kelompok terorisme. Data itu tengah dikaji.

“Data intelijen tadi kami kaji ada enggak yang relevan dengan distribusi atau pendanaan terorisme. Jikalau ada maka segera kami tindak lanjuti koordinasi dengan Densus 88 Antiteror sebagai eksekutor di dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana terorisme,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.

Namun, jika tidak ada fakta terkait dugaan tindak pidana terorisme tersebut, kata dia, BNPT akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Hal itu untuk menentukan ada tidak unsur pidana lain yang dilakukan ACT.

“Misalnya pencucian uang, kemudian pidana umum misal penipuan, penggelapan dan sebagainya. Tentu kami koordinasikan dengan Bareskrim dan lain-lain sebagainya,” ungkap jenderal Polisi bintang satu itu.

Nurwakhid mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyumbangkan dana baik berupa sedekah atau infak. Dia menyarankan masyarakat sedekah di lembaga resmi negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan lain-lain.

Dia mengakui yayasan ACT juga sering membantu dalam aksi solidaritas muslim di New Zealand dan penggalangan dana terkait aksi-aksi solidaritas lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dia meminta masyarakat yang peduli dengan sesama untuk menyalurkan sedekah dan infak melalui jalur resmi. Seperti di Kementerian Luar Negeri bagi warga yang berada di luar negeri.

“Kenapa? yang harus dipahami bahwa radikalisme dan terorisme sejatinya adalah gerakan politik, baik itu politik kekuasaan maupun politik bisnis yang endingnya juga mendanai daripada aksi terorisme dengan memanipulasi, mendistorsi dan mempolitisasi agama,” tutur Nurwakhid.

Dia meminta penggalangan dana itu menjadi kewaspadaan bersama. Pasalnya, kata dia, Indonesia belum memiliki regulasi yang melarang atau bisa melakukan jeratan hukum terhadap aspek ideologi radikalisme.

BACA JUGA  Ketua MPR Ingatkan Ancaman 'Cyber Narcoterrorism'

“Yang ada baru terkait dengan aksi terorisme yaitu upaya preventif justice, atau preventif strike sebelum aksi teror sudah bisa ditindak untuk selanjutnya diproses hukum. Ini belum mampu dari aspek ideologinya, ini harus menjadi waspada kita,” ucap dia.

ACT menjadi trending topik di media sosial Twitter. Ada 11,5 ribu cuitan terkait Aksi Cepat Tanggap. Salah satu akun mencuit terkait dugaan dana umat di ACT mengalir ke pelaku terorisme di Suriah.

“Ini salah satu bukti Aksi Cepat Tanggap mendukung separatis Syria. Tanggap terhadap isu2 agama untuk mencari donasi ke masyarakat lugu. ACT ini juga diendorse oleh artis2 papan atas. Mungkin artis2 itu juga dapat bagian. @PPATK mesti mengusut ini, jgn2 jg mendukung terorisme?!!,” cuit @HusinShihab.

PPATK angkat suara terkait hal tersebut. PPATK mengaku telah mendalami aliran dana ACT. Diketahui, dana umat di yayasan tersebut mengalir ke dompet para petinggi ACT dan aktivitas terlarang, seperti terorisme.

“Transaksi mengindikasikan demikian (mengalir ke kelompok teroris), namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.

 

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru