Harakatuna.com. Balikpapan-Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap warga Balikpapan diduga pelaku terorisme, pada Sabtu (14/8/2021) siang sekira pukul 12.00 Wita di kawasan Balikpapan Baru.
Penangkapan seorang wanita berinisial RR diduga terlibat terorisme itu di saat dia hendak pulang menuju rumahnya di wilayah Balikpapan Baru bersama suaminya.
Salah satu kuasa hukum terduga teroris tersebut, Yudi Alimin mengatakan pihaknya mengetahui kliennya ditangkap oleh Densus 88 setelah dihubungi oleh anak terduga teroris tersebut. Bahwasanya orangtuanya dihentikan di jalan oleh sekelompok orang saat menuju ke rumah.
“Kata anaknya tadi di (terduga terlibat terorisme) pas mau pulang dihentikan sama kelompok orang, mungkin itu polisi,” ujar Yudi Alimin, Sabtu (14/8/2021).
Kemudian, sekira pukul 13.30 Wita Densus 88 mendatangi rumah wanita terduga teroris tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumahnya untuk mencari barang bukti.
“Usai Dzuhur mulai berdatanganlah petugas untuk menggeledah. Jadi yang ada hanya anaknya laki-laki di rumah yang menghubungi saya,” paparnya
Setelah penggeledahan di lakukan, kedua orangtua dari M Ammar Daffa (21) sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Dan saat ditanya ke petugas, polisi hanya memberi surat penangkapan atas nama RR sebagai tersangka anggota jaringan terorisme.
“Hanya diperlihatkan, pas mau diambil untuk lihat itu ditepis, tidak diizinkan. Enggak usah, dengan nada kasar, kata anaknya. Jadi hanya megang surat saja enggak boleh, apalagi mau difoto atau diterima itu enggak ada,” paparnya.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Abdul Rais mengatakan jika pihaknya akan melakukan pelacakan keberadaan orangtua M Ammar Daffa.
“Kami akan melacak keberadaan orangtuanya, ini dan minta surat menyuratnya yang jelas, karena kita cek di RT juga tidak ada yang ditinggalin. Tapi menurut orang rumahnya dan istri tersangka yang sebelumnya itu bahwa itu petugasnya sama dengan kemarin yang kasus sebelumnya,” tandasnya.