31.4 C
Jakarta
Array

Densus 88 Tangkap Polwan yang Diduga Berjejaring dengan Terorisme

Artikel Trending

Densus 88 Tangkap Polwan yang Diduga Berjejaring dengan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yogyakarta-Densus 88 Antiteror menangkap seorang oknum polisi wanita yang bertugas di Kepolisian Daerah Maluku Utara. Anggota polwan berinisial NOS alias Nesti (23) ini diamankan atas dugaan keterkaitannya dengan jaringan terorisme. Nesti sendiri sudah sebulan belakangan dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.

Kepolisian Daerah Maluku Utara membenarkan salah satu anggotanya diamankan Detasemen Khusus 88 Antiteror di Jogjakarta, Jumat (26/9). Polwan berpangkat Bripda itu kabarnya ditangkap Densus 88 karena dugaan keterlibatannya dengan jaringan terorisme Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

Pada Mei lalu, Bripda Nesti pernah diamankan Kepolisian Jawa Timur di Surabaya lantaran diduga meninggalkan tugas dan menggunakan identitas palsu dalam penerbangan dari Ternate ke Surabaya. Ia kemudian dikirimkan kembali ke Polda Maluku Utara untuk dibina.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Suroto menuturkan, Bripda Nesti sudah sejak awal September lalu kembali meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi. Polda pun sudah berusaha mencarinya dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas namanya. Pencarian itu tidak membuahkan hasil hingga kemudian Polda mendapat kabar Nesti ditangkap Densus 88 Antiteror.

“Kita sudah berusaha mencarinya dengan menerbitkan DPO. Tapi ternyata kemarin dapat informasi dari Densus 88 [Nesti] ditangkap di Jogja. Jadi teman-teman [polisi] di Jogja tahu dia anggota kita dari DPO yang kita sebarkan,” ungkap Suroto di halaman Mapolda Malut, Rabu (2/10).

Sebelum desersi, sambung Suroto, Nesti bertugas seperti biasa. Polwan yang bertugas di Satuan Logistik Polda Maluku Utara ini masuk kerja dari pagi hingga sore. “Kita tidak tahu bagaimana sampai bisa terpapar [radikalisme]. Sekarang kita dalam proses untuk lakukan sidang kode etik profesi. Dengan terpapar seperti itu berarti dia sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Kasus hukumnya Densus 88 yang tangani,” kata Suroto.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru