25.6 C
Jakarta

Densus 88 Sita Amunisi dan Buku Jihad dalam Penangkapan 3 Tersangka Kasus Terorisme di Lampung

Artikel Trending

AkhbarNasionalDensus 88 Sita Amunisi dan Buku Jihad dalam Penangkapan 3 Tersangka Kasus...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang tersangka kasus terorisme di wilayah Lampung yang merupakan jaringan Jamaah Islamiyah pada 9-11 November 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tiga tersangka berinisial TY, AB, dan JD.

“Tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Tersangka TY merupakan koordinator Jamaah Islamiyah wilayah Lampung. Ia masuk ke dalam struktur Hikmat Qodimah Barat Jamaah Islamiyah. Selain itu, ia juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Lampung dari 2015-2020.

Peran para tersangka

“Peran TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD,” kata Ramadhan.

Pada 2019 TY bersama dengan JD juga memesan senajata api rakitan laras panjang.

Sementara tersangka AB adalah pengganti koordinator Jamaah Islamiyah Lampung setelah tersangka TY ditangkap. Ia juga menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training (senapan angin) di Lampung.

“AB juga yang mengadakan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA  KPP Lakukan Campaign Perdamaian Melalui Film

Sedangkan tersangka JD merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat pada 2018 sampai 2020. JD juga memiliki 520 butir amunisi dan berperan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.

“JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Barang bukti yang disita

Densus 88 menyita barang bukti dari para tersangka, yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magasin sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir yang terdiri dari berbagai kaliber

“Dari tangan tersangka juga disita 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad,” ujar Ramadhan.

Adapun pasal yg disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD, antara lain Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru