28.2 C
Jakarta

Densus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalDensus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Kasus Khilafatul Muslimin terus bergulir. Polisi telah menangkap 23 orang anggota kelompok itu dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya termasuk pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri mengatakan masih mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagnaops) Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan, kelompok itu telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami,” kata Aswin pada Rabu, 16 Juni 2022.

Aswin menyebutkan, polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Minta Perkuat Kebangsaan Pasca Putusan MK

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin),” tutur Ramadhan, Selasa, 14 Juni 2022.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ujarnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru