29.7 C
Jakarta
Array

Demokrasi Pancasila dan Politik Islam

Artikel Trending

Demokrasi Pancasila dan Politik Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setiap negara yang merdeka mempunyai ideologi yang menjadi dasar atau landasan dalam menjalankan kehidupan bernegara. Ibarat sebuah bangunan, ideologi merupakan pondasi dasar dari keseluruhan bagian bangunan tersebut. Apabila pondasinya kuat, maka bangunan tersebut dapat bertahan lama.

Untuk itulah, ideologi merupakan bagian terpenting dari keberlangsungan atau eksistensi suatu negara. Bangsa Indonesia telah bersepakat untuk menggunakan ideologi yang sesuai dengan karakter dan nilai – nilai luhur bangsa Indonesia. Ideologi tersebut dinamakan Pancasila.

Istilah Pancasila pertama kali digagas oleh pujangga pada zaman Majapahit dalam bukunya Negara Kertagama. Pujangga tersebut ialah Empu Prapanca. Kemudian, istilah tersebut kembali digunakan pada tahun 1365 oleh Empu Tantular dalam karangannya Sutasuma (B. Sukarno, 2005: 1).

Soekarno menyampaikan pidatonya tentang dasar negara pada 1 Juni 1945. Beliau menguraikan yang dimaksud dasar negara itu adalah philosofische grondslag. Pada pidatonya tersebut, beliau menyebut secara eksplisit istilah Pancasila. Pendapat tersebut disetujui oleh peserta sidang BPUPKI pada waktu itu.

Jika dikualifikasikan, Pancasila termasuk dalam ajaran filsafat yang bersifat religius. Hal tersebut dapat dicermati dengan melihat kepada sila pertama, yang mengakui kebesaran dan kebijaksanaan Tuhan (Burhanuddin Salam, 1988: 23).

Prof. Dr. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan yang butir – butirnya tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Selain itu, Pancasila merupakan suatu tatanan nilai yang bersifat sistematis. Sila yang dibawah merupakan penjiwaan terhadap sila di atasnya.

Soekarno secara gamblang menyebut bahwa Pancasila telah menjadi falsafah bagi negara Indonesia. Sebagai falsafah bangsa, ia mencerminkan corak kepribadian dan watak dari bangsa Indonesia. Indonesia merupakan bangsa yang berwatak Pancasilais.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi merupakan suatu keniscayaan di dalam kerangka nation states, termasuk negara Indonesia. Demokrasi dapat diartikan sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar kepada asas kerakyatan. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang didasarkan kepada prinsip good governance.

Demokrasi merupakan sistem yang bertujuan untuk memberi keadilan bagi setiap warga negara. Dalam pelaksanaannya, demokrasi menuntut adanya kebebasan pers. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu, demokrasi juga menuntut adanya pemilihan umum secara berkala.

Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem demokrasi. Dasar falsafahnya dapat dilihat di dalam sila keempat Pancasila. Lebih tepatnya, negara kita ini menggunakan sistem demokrasi yang didasarkan atas perwakilan. Dalam implementasinya, muncullah lembaga DPR dan DPD.

Dalam perkembangannya, Indonesia selalu berusaha untuk memperbaiki pelaksanaan sistem demokrasi tersebut. Di dalam konstitusi negara, diatur bahwa setiap lima tahun sekali diadakan pemilihan umum. Selain itu, konstitusi juga telah mengatur mengenai jaminan adanya kebebasan pers.

Indonesia sebagai negara merdeka, bebas menentukan nasib bangsanya sendiri, termasuk dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Sebagaimana disampaikan oleh Soekarno, bangsa Indonesia memiliki kepribadian, watak, serta nilai – nilai luhur yang menjelma ke dalam Pancasila.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan demokrasi, pemerintah harus berdasar kepada nilai – nilai luhur Pancasila. Nilai – nilai tersebut harus dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan. Maka dari itu, tidak salah kita sebut bahwa sistem demokrasi Indonesia merupakan demokrasi Pancasila.

Pandangan Sinis

Perkembangan teknologi informasi menjadi pisau bermata dua bagi umat islam. Di satu sisi, adanya kemajuan tersebut mempermudah bagi pelaksanaan dakwah. Melalui berbagai media digital, umat islam dapat mencari dan menyebarluaskan dakwah agama secara masif.

Akan tetapi, kemudahan dan kemajuan tersebut juga membawa dampak negatif yang begitu serius bagi kehidupan bernegara. Melalui media seperti youtube, berbagai paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat diakses dengan begitu mudahnya.

Para aktornya justru dari kalangan umat islam sendiri, bahkan banyak yang memakai gelar keagamaan. Mereka dengan begitu lantang “berdakwah” membakar semangat umat islam, yang mayoritasnya adalah kaum muda. Sebagai pengguna utama media sosial, pemuda memang menjadi targetnya.

Dinilai secara objektif, dakwah yang dilakukan memang membawa dampak positif bagi umat islam. Banyak pemuda yang berhijrah menjadi lebih baik setelah mendengar dan melihat ceramah tersebut. Akan tetapi, ancaman tersebut mulai terasa saat mereka membenturkan antara Pancasila, demokrasi dan islam.

Demokrasi dianggap sebagai produk buatan barat yang harus ditolak. Menurut mereka, umat islam tidak pantas menggunakan produk buatan orang kafir. Umat Islam tidak akan mencapai kemuliaan jika menggunakan sistem demokrasi tersebut.

Selain menolak sistem demokrasi, mereka pun mencoba untuk mengungkit kembali permasalahan dasar negara Pancasila. Sebagai umat mayoritas, islam seharusnya ditulis secara eksplisit sebagai suatu dasar negara. Mereka tidak puas dengan rumusan Pancasila yang sekarang dipakai.

Politik dan Pemerintahan Menurut Islam

Pemahaman di atas berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembahasan Pancasila sebagai dasar negara telah final pada sidang BPUPKI dan PPKI pada tahun 1945. Pada waktu itu, memang ada perdebatan, tetapi hal tersebut telah diputuskan dan telah menjadi kesepakatan bersama.

Mencoba membenturkan ajaran islam dengan konsep bernegara yang telah disepakati merupakan tindakan pelanggaran terhadap janji suci. Pancasila merupakan kesepakatan untuk hidup bersama di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa politik (pemerintahan) merupakan bagian daripada agama islam. Islam memang mengatur mengenai politik serta kehidupan bernegara. Akan tetapi, pemahaman ini perlu untuk disampaikan secara adil dan menyeluruh.

Penyelenggaraan negara yang di dalamnya terdapat manfaat dan kebaikan bagi manusia, hal tersebut termasuk ke dalam bagian dari politik islam. Merujuk kepada kitab syi’asah syar’iyah karangan Ibnu Taimiyah, beliau membuka kitabnya dengan mengutip Surat An – Nisa Ayat 58.

Berdasarkan ayat tersebut, beliau menyimpulkan bahwa tonggak dari penyelenggaraan politik islam (pemerintahan) adalah melaksanakan amanah dan menegakkan keadilan. Prinsip tersebut dapat dilaksanakan di negara muslim ataupun non muslim. Prinsip tersebut relevan dengan keadaan saat ini.

Pada dasarnya, demokrasi Pancasila merupakan suatu mekanisme untuk melaksanakan amanah dan menegakkan keadilan. Melalui demokrasi, rakyat dapat memilih pemimpin yang dianggap amanah. Melalui demokrasi, terjamin adanya kebebasan pers.

Malik bin Nabi seorang penulis dan filosof dari Aljazair, menyatakan bahwa demokrasi merupakan alat pendidikan bagi masyarakat. Melalui demokrasi, masyarakat dapat menghargai akal pikiran mereka untuk menentukan keputusan melalui pertimbangan yang matang.

Dilihat dari sejarah perkembangannya, politik bukan ajaran yang bersifat statis. Ia berkembang dinamis menyesuaikan dengan keadaan zaman. Pada zaman Nabi Muhammad, sistem politik (pemerintahan) masih pada taraf dasar. Pada waktu itu, tidak ada partai politik serta organ kenegaraan seperti saat ini.

Oleh sebab itulah, pembenturan antara sistem demokrasi Pancasila dengan ajaran Islam, merupakan pemikiran yang tidak tepat. Untuk itu, mari tegas kita katakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran islam. Demokrasi Pancasila merupakan pilihan dan kesepakatan yang harus dijaga.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru