Sebagai salah satu dari pondasi Islam, zakat disyariatkan pada masa-masa awal berkembangnya Islam lebih tepatnya pada tahun kedua Hijriah. Sebab zakat merupakan solusi jitu dalam membangun kesolidan umat Islam. Persatuan akan mudah terjalin saat orang-orang kelas menengah ke atas mau bersentuhan langsung dengan kelas bawah. Sehingga ikatan persaudaran sesama Muslim semakin kuat. Ini adalah salah satu hikmah yang tersembunyi dalam zakat. Masih banyak nilai positif yang dikandung dalam kewajiban menunaikan zakat, di antaranya:
Pertama, membantu sesama yang membutuhkan. Zakat mempunyai nilai yang begitu besar dalam mengentaskan kesenjangan sosial di masyarakat.
Kedua, mensucikan dan membersihkan diri. Allah swt sendiri telah menegaskan hal tersebut dengan jelas melalui QS al-Taubah [9]: 103. Melalui berzakat, dosa-dosa yang diibaratkan seperti najis akan disucikan. Begitu juga jiwa akan bertambah bersih dengan sifat kedermawan.
Ketiga, sebagai bentuk rasa syukur. Sebagaimana setiap Muslim yang kebutuhannya telah tercukupi wajib untuk berzakat, tentu kecukupan itu tidak lepas dari nikmat dan rezeki yang diberikan oleh Allah swt. Sehingga berzakat megajarkan kita untuk selalu menjadi hamba-hamba yang selalu bersyukur.
Keempat, menyembuhkan diri dari penyakit pelit. Nafsu yang tertanam dalam diri manusia memiliki kecenderungan untuk serakah. Oleh karena itu umumnya manusia sangat suka sekali dengan harta benda (QS Ali Imran [3]: 14). Sebab harta benda merupakan salah satu hiasan indah saat hidup di dunia (QS al-Kahfi [18]: 46). Zakat datang melatih nafsu setiap insan Muslim dalam membentuk karakter kedermawanan dalam jiwa-jiwa mereka.
Kelima, melatih bersikap adil. Seseorang bisa disebut dermawan saat ia mau berbagi harta baik yang dia miliki. Manusia pada umumnya hanya mau menerima pemberian yang baik. Begitupun juga halnya dengan Allah swt tidak mau menerima zakat kecuali dari harta yang baik dan halal. Sebab Allah swt itu adalah Dzat Yang Baik dan tidak menerima kecuali yang baik (HR Muslim dari Abu Hurairah). Zakat tidak bisa diambilkan dari harta yang ‘kotor’. Allah swt dalam QS al-Baqarah [2]: 267 dengan jelas memerintahkan berbagi dengan harta yang baik dan bersih.
Keenam, menjadi bukti kelembutan hati. Kikir dan pelit timbul dari hati keras yang tidak punya rasa kepedulian terhadap sesama. Sebaliknya berzakat, berbagi dan menyayangi sesama timbul dari hati yang dipenuhi rahmat dan kelembutan.
Ketujuh, zakat dapat merawat nikmat. Dengan berzakat kebutuhan akan tetap tercukupi. Bahkan akan terus terjaga. Nabi saw pernah bersabda, Jagalah harta kalian dengan zakat (HR al-Baihaqi & al-Thabrani).
Kedelapan, menjaga stabilitas keamanan. Salah satu faktor kriminal terkuat adalah kemisikinan. Ini terjadi ketika kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin terlalu jauh. Akibatnya keamanan akan terganggu sebab pencurian dan perampokan di mana-mana. Zakat didatangkan oleh Islam bisa sebagai salah satu opsi solusi pemerataan ekonomi masyarakat. Wallahu Aʻlam [Ali Fitriana]