27.3 C
Jakarta

Delapan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Anda Masuk Kategori?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahDelapan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Anda Masuk Kategori?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Zakat Fitrah adalah ibadah yang wajib di tunaikan oleh setiap orang Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah diwajibkan kepada orang Islam pada tahu kedua hijriyah, tepatnya dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Salah satu hikmah dengan adanya ibadah zakat fitrah adalah mengentaskan kemiskinan dan membantu ekonomi masyrakat. Lantas siapa orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ini…?

Ketentuan mengenai orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah ini sudah diatur dalam Al-Quran, Surat At-Taubah, Ayat 60 yang berbunyi

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mualaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari ayat ini jelas dinyatakan bahwa orang yang berhak menerima Zakat Fitrah itu ada delapan orang. Yaitu

1. Fakir

Fakir dalam definisi madhab hambali adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau memiliki harta satu nisab tapi masih memiliki tanggungan, seperti hutang. Sedangkan dalam pandangan Madhab Syafi’i adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin

Dalam Pandangan Madhab Syafi’i, miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan akan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhannya. Sedangkan dalam pandangan Madhab Hanafi adalah orang yang tidak mempunyai harta benda sama sekali, sedangkan biasa untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari dihasilkan dengan cara meminta-minta misalnya.

BACA JUGA  Mengkonsumsi Ikan Yang Masih Hidup, Bolehkah?

3. Amil

Amil adalah orang yang diangkat oleh pejabat resmi untuk mengurusi zakat.

4. Mualaf

Dalam pandangan Madhab Syafi’i, Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Dalam Pandangan Madhab Hanafi mualaf ini bisa dikatakan gugur dari orang yang mendapatkan zakat, karena tujuan Mualaf diberi zakat agar Islam menjadi kuat. Akan tetapi sekarang Islam telah kuat jadi mualaf dikatakan gugur. Namun demikian mualaf dapat menerima zakat apabila Islam di suatu tempat belum kuat.

Orang Yang berhak Menerima Zakat Kelima Adalah Rikab

5. Rikab adalah budak atau hamba sahaya yang dimerdekakan dengan cara membayar cicilan yang telah disepakati oleh hamba dan majikannya. Supaya dapat membayar cicilan tersebut maka Rikab diberi zakat.

6. Gharim

Orang yang mempunyai hutang untuk kebutuhan pribadi atau kepentingan umum yang tidak dilarang agama.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berperang dan berjuang menegakan agama Allah.

8. Ibnu Sabil.

Adalah orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekalnya.

Demikianlah delapan orang yang berhak mendapatkan zakat, semoga dalam membagikan zakat bisa jatuh kepada orang-orang yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan tidak salah sasaran.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru