33.2 C
Jakarta
Array

Dampak Positif Kritik Sarjana non-Muslim terhadap Kajian Al-Qur’an

Artikel Trending

Dampak Positif Kritik Sarjana non-Muslim terhadap Kajian Al-Qur'an
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kajian sarjana Barat terhadap Al-Qur’an pada umumnya memang meninggalkan kesan negatif pada umat Islam. Harus diakui, tak jarang karya-karya mereka dianggap kontroversial oleh umat Islam, sebab karya tersebut dianggap menyinggung atau menghina kitab suci umat Islam. Akan tetapi menurut saya, karya-karya sarjana non-Muslim tersebut tak melulu berkonotasi negatif. Jika kita menelaah melalui kepala dingin dan berusaha bersikap objektif, maka kita akan menemukan dampak positif atau hikmah dari adanya kajian sarjana non-Muslim tersebut. Mengenai itu, saya akan memaparkan salah satu dampak positif dari adanya kajian sarjana non-Muslim terhadap Al-Qur’an, yaitu mengenai komposisi Al-Qur’an. 

Dalam sejarahnya, komposisi Al-Qur’an sudah sejak lama menjadi perhatian oleh para sarjana non-Muslimyang mengkaji Al-Qur’an. Sebagai contoh, Niketas of Byzantium pada abad ke-9 M menyatakan bahwa Al-Qur’an tidak sistematis dan isinya kontradiksi. Kemudian Riccoldo da Monte Croce pada abad ke-13 mengatakan bahwa Al-Qur’an mengandung banyak kontradiksi dan susunannya tidak urut. Selain itu, pada abad ke-20 Thomas Carlyle mengatakan bahwa Al-Qur’an isinya campur aduk nan membingungkan. Sementara Muller berpendapat bahwa karakter Al-Qur’an tidak teratur. 

Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat diketahui bahwa sebagian besar sarjana non-Muslim menganggap komposisi Al-Qur’an aneh dan tidak sistematis. Pandangan yang demikian kemungkinan besar disebabkan oleh adanya standar tertentu yang dipengaruhi oleh agama mereka. Dengan kata lain, semisal sarjana tersebut beragama Kristen, ketika ia membaca struktur Al-Qur’an, maka ia akan menilainya dengan standar Alkitab. 

Sebagaimana kita tahu, Alkitab disusun secara terstruktur dan dibagi ke dalam bab-bab tertentu. Sementara itu, Al-Qur’an disusun dalam 114 surat, dan dalam surat tersebut tersusun ayat-ayat yang mana tidak dibagi berdasarkan bab atau tema tertentu. Oleh karenanya ketika sarjana Kristen tersebut membaca Al-Qur’an, ia akan merasa asing atau bingung sebab susunan Al-Qur’an benar-benar berbeda dengan susunan Alkitab, dan dalam pikirannya sudah terpatri bahwa kitab suci itu disusun secara terstruktur dan sistematis. 

Kritik para sarjana Barat tersebut nampaknya menggugah hati para sarjana Muslim di masa modern untuk membuktikan adanya koherensi di dalam Al-Qur’an. Usaha membuktikan koherensi Al-Qur’an tersebut pada dasarnya sudah ada sejak era tradisional. Salah satu disiplin ilmu yang muncul terkait usaha tersebut adalah ilmu munasabah Al-Qur’an. Akan tetapi, perkembangan yang lebih signifikan muncul di era modern, terutama ketika para ahli tafsir memfokuskan kajiannya pada topik yang mereka sebut sebagai kesatuan tematis dalam Al-Qur’an. 

Salah satu ulama’ yang dianggap pertama kali menfokuskan diri pada kajian koherensi Al-Qur’an adalah Muhammad Abduh (w. 1323 H). Beliau berpendapat bahwa setiap surat dalam Al-Qur’an menggambarkan satu kesatuan yang sempurna. Setiap tema yang disebutkan dalam suatu surat pasti memiliki keterkaitan yang sempurna dengan bagian-bagian lain dalam surat tersebut. 

Adapun Rasyid Ridha (w. 1354 H) menambahkan bahwa keterkaitan dalam Al-Qur’an tidak hanya terjadi dalam satu surat, tetapi juga terjadi antara berbagai surat. Pendapat-pendapat serupa juga banyak dikemukakan oleh ulama’ lainnya, seperti Mahmud Syaltut (w. 1963 M), Syaikh Mushtafa Shadiq Ar-Rafi’i (w. 1937 M), Abdul Karim Khatib (w. 1985 M),  Muhammad Mahmud Hijazi (w. 1972 M), Said Hawwa, dan lain-lain. 

Selain itu, kajian terhadap koherensi Al-Qur’an juga merambah kepada karya-karya tafsir. Diantara contoh kitab-kitab tafsir yang berusaha membahas dan membuktikan koherensi Al-Qur’an adalah: Tafsir Al-Manar yang ditulis oleh Muhammad Rasyid Ridha, tafsir Al-Maraghi karya Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir fi Zhilalil Qur’an karya Sayyid Quthb, Al-Asas fi At-Tafsir karya Said Hawwa, At-Tafsirul Munir fil Aqidah wasy Syari’ah wal Manhaj, Bayan al-Qur’an karya Asnaf ‘Ali Sanafi, Tafsir Nizam al-Qur’an karya Hamiduddin Farahi, Tafsir Tadabbur-i-Qur’an karya Amin Ahsan Islahi, Tafhim al-Qur’an karya Abul A’la al-Maududi, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an karya Muhammad Husain al-Thabathaba’i, dan lain-lain. Diantara tafsir-tafsir tersebut muncul konsep-konsep atau gagasan baru mengenai koherensi Al-Qur’an, seperti konsep pasangan antar surat milik Amin Ahsan Islahi, konsep gharad milik Thabathaba’i, konsep mikhwar milik sayyid Qutb, dan lain-lain. 

Dari penjelasan singkat tersebut, setidaknya dapat kita lihat bahwa kritik sarjana Barat terhadap Al-Qur’an dapat memantik perkembangan keilmuan di kalangan Muslim, yang mana dalam konteks bahasan diatas adalah perkembangan kajian koherensi Al-Qur’an. Terkadang, kita tidak sadar akan keberadaan noda di pipi. Kita baru menyadari keberadaan noda tersebut, apabila kita bercermin atau diberitahu oleh orang lain. 

Seperti halnya noda tersebut, kadangkala sarjana Muslim merasa bahwa kajian keilmuan mereka sudah sempurna, sehingga perkembangan keilmuannya berjalan lambat atau bahkan tersendat. Oleh karenanya, para sarjana Muslim perlu mendapat kritik atau pendapat dari orang luar (yaitupara sarjana non-Muslim)sehingga mereka dapat menemukan kekurangan atau menemukan metode baru dalam kajian keilmuan mereka. Dengan kata lain, kritik sarjana non-Muslim terhadap Al-Qur’an diharapkan menjadi solusi untuk memecah kebekuan keilmuan dalam tradisi kesarjanaan Islam.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru