32.9 C
Jakarta
Array

Dalam Islam, Demonstrasi Hukumnya Haram

Artikel Trending

Dalam Islam, Demonstrasi Hukumnya Haram
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bagaimana pendapat ustadz tentang sikap pemuda-pemudi Islam yang melakukan demo sebagaimana menolak kebijakan pemerintah?” Ustadz Riyadh bin Badr Bajrey membacakan sebuah pertanyaan yang diajukan jama’ahnya.

“Haram!” jawabnya dengan tegas dan intonasi suara yang tinggi.

Ia melanjutkan, “Demi Allah, demonstrasi sama sekali tidak pernah ada ajarannya di dalam syari’at Islam. Ketahuilah, salah satu bukti konkret sebuah kelompok Islam itu busuk zaman sekarang, ketika mereka melakukan demo.”

“Berarti mereka mulai keluar dari jalur,” lanjut Ustadz Riyadh.

Menurutnya, tidak pernah ada mengubah kemunkaran dengan cara yang munkar. “Tujuannya apa? Al-amru ma’ruf nahi ‘anil munkar, kan? Oke, salah satu syarat inti Al-amru ma’ruf nahi ‘anil munkar dengan cara yang ma’ruf.”

Ustadz Riyadh pun menyebut kaidah ushul fiqh, bahwa mengubah kemunkaran dengan cara yang munkar maka hanya akan menjadikan kemunkaran yang lebih besar.

Seraya berkelakar ia berkata, “Lihat apa yang dilakukan Front Penghancur Islam (FPI). Lihat dengan menghancur-hancurkan sana-sini, apakah kemudian kondisi negeri ini menjadi lebih baik atau (malah) lebih buruk?”

“Buruk, buruk, buruk,” jawab para jama’ah.

Dikatakan sekali lagi bahwa demonstrasi adalah haram. “Demi Allah tidak pernah dihalalkan di dalam syariat Islam. (Silakan) lihat demo dari zaman ke zaman, berapa ribu kali demonstrasi untuk Palestina? Dilakukan di setiap negeri di muka bumi.”

“(Apakah) kondisi Palestina mendingan?” Kemudian dijawab oleh hadirin, “tidaak.”

“Berapa ribu kali demonstrasi anti-korupsi di negeri kita? Iya nggak?” Ustadz Riyad bertanya dengan tensi yang lebih meninggi.

Mendingan tidak korupsi zaman sekarang?”

“Bertambaah…”

Ia kembali menggulirkan pertanyaan, “Sejak kapan demonstrasi menjadi solusi? (Justru) yang ada maslahat umum yang lebih luas terganggu, yaitu apa? Orang mau mencari nafkah terhambat.”

Ustadz Riyadh menganjurkan agar segala macam kebijakan diserahkan kepada pemimpin negeri ini. Agar para pemimpin itu yang menentukan segala hal yang telah ditentukan. Seraya doakan kebaikan bagi pemimpin. “Semoga Allah memberinya petunjuk. Semoga Allah memberinya rasa takut kepada-Nya.”

Ia melanjutkan sebuah penegasannya.

“Jangan (demonstrasi). Demonstrasi tidak pernah dihalalkan di dalam syari’at Islam. Haram.”

Cara menasihati pemimpin, ia mengimbuhkan, banyak cara, syarat, dan ketetapannya. Pertama, punya jalur untuk menasihati pemimpin.

“Apakah kau punya jalur untuk menasihatinya? Kalau tidak punya, jangan maksa.”

Kedua, menasihati seseorang yang bukan pemimpin saja harus bisa baynaka wa baynah. Yakni berdua saja agar tidak membongkar aib di depan umum.

“Jangan kau nasihati di depan umum. Aib. Bukannya malah menerima nasihatmu, yang ada malah menentang itu. Apalagi seorang pemimpin yang wibawa dan harga dirinya yang harus dijaga.”

Ustadz Riyad melanjutkan penjelasannya dengan tegas, “Kemudian apabila kau menasihatinya maka kau telah melakukan apa yang wajib atasmu. Sudah. Dia (pemimpin) mau terima atau tidak, hatinya (ada) di tangan Allah.”

“Kau tidak punya kewajiban untuk memaksa dia, menyeret-nyeret dia.”

Menurut Ustadz Riyadh, hal-hal seperti itulah yang terkadang membingungkan. Karena senantiasa mengikuti gaya ‘kafir’ dalam melakukan perubahan. Yaitu revolusi dan reformasi.

“(Saat ini) reformasi apaan? Apaan yang direformasi ini negeri?” tanya Ustadz Riyadh dengan gaya retoris. Pertanyaan yang tidak membutuhkan sebuah jawaban.

Terakhir, ia meminta agar orang-orang yang pernah melakukan demonstrasi kepada pemerintah untuk segera bertaubat. Sebab, demonstrasi adalah bentuk pemberontakan, bentuk khuruj.

“Bentuk melesatnya seseorang dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari busurnya,” kata Ustadz Riyadh.

(Aru el-Gete).

Tonton video selengkapnya…

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru