31.8 C
Jakarta
Array

Daging Babi Betina Tidak Haram

Artikel Trending

Daging Babi Betina Tidak Haram
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sebuah keharusan bagi setiap muslim untuk memperluas ajarannya kepada seluruh umat manusia, tak terkecuali ustad Bejo yang rela meninggalkan kampung halamannya dibawah kaki gunung Selamet yang begitu indah nan sejuk untuk berdakwah ke Papua.

Dua tahun lebih ustad Bejo berdakwah di daerah plosok Papua-sebuah daerah yang sangat kental dengan adat istiadatnya dengan tipologi yang sangat keras-akhirnya dia mampu membaur dengan masyarakat sekitar namun dia belum mampu menerapkan syariat Islam secara total. Kendati hampir seluruh masyarakat daerah tersebut sudah mau melaksanakan Shalat namun masih banyak syariat Islam yang belum bisa diterapkan terlebih dalam hal pengharaman Babi. Bejo sangat kesulitan saat memerintahkan mereka agar berhenti memakan Babi, karena itu sudah menjadi adat yang sangat kental di daerah tersebut dan sangat sulit untuk dihilangkan. Bagi masyarakat tersebut Babi sudah menjadi makanan sehari-hari layaknya kita makan daging ayam setiap hari. Kalau Bejo langsung mengharamkannya sudah pasti dia langsung di usir dari daerah tersebut bahkan mungkin saja dibunuh, karena sama saja mengharamkan kita memakan daging ayam.

Berbagai cara agar mereka berhenti memakan Babi, bejo selalu gagal. Setelah beberapa hari merenung akhirnya dia mengingat asas al-Qur`an yang ada 4 dalam kitab Tarikh Tasyri’ (karya Khudori Bek) dan Khulasah al-Tarikh Tasyri’ (karya Abdul Wahab Khallaf) yakni Taqlil al-Takalif  (meminimalisir Pembebanan), Rof’ul Kharoj (menghilangkan kesulitan), Tadrij fi Tasyri’ (graduasi syariat) dan Muruna (elastis). Salah satu contoh Tadrij fi Tasyri’ (graduasi syariat) adalah proses pengharaman khomer, akhirnya dia mencoba menggunakan cara tersebut untuk mengharamkan Babi.

Pada suatu hari ada acara besar di daerah tersebut kemudian ustad Bejo mengisi ceramah, dalam ceramahnya dia menjelaskakan surat al-Baqarah ayat 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging Babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat di atas di jelaskan bahwa Babi merupakan salah satu sesuatu yang diharamkan oleh Allah untuk dimakan, jadi kita tidak boleh memakan Babi. Ujar  Ustad Bejo dengan nada layaknya seorang Da’I profesional. Kalo Allah mengharamkan Babi, kami tidak akan bisa melaksanakannya karena Babi bagi kami adalah makanan pokok yang tidak bisa ditinggalkan dan juga ajaran nenek moyang kami dalam setiap ritual, ungkap salah satu jamaah dengan nada protes. Kemudian dengan santainya Ustad Bejo menjawab, tenang wahai saudaraku, kata Babi (خِنزِيرِ) pada ayat di atas adalah Mudzakar (laki-laki/Jantan) jadi yang diharamkan oleh Allah hanya Babi jantan saja, sedangkan Babi betina boleh kalian makan. Mendengar jawaban ustad Bejo seluruh jamaahpun diam dan menerima dengan lega.

Singkat cerita, akhirnya masyarakat tersebut hanya memakan Babi betina, tanpa mereka sadari lama kelamaan merekapun mengurani mengkonsumsi Babi, karena Babi betina mulai  habis dan tidak dapat berkembang biak. Selang beberapa tahun merekapun terbiasa makan tanpa daging Babi dan pada akhirnya mereka berhenti memakan daging Babi. Usaha ustad Bejopun berhasil.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru