29.1 C
Jakarta
Array

Crosshijaber Dalam Pandangan Islam

Artikel Trending

Crosshijaber Dalam Pandangan Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Crossjijaber adalah sebuah fenomena dimana lelaki berpenampilan seperti perempuan yaitu dengan mengenakan hijab bahkan juga adanya mengenakan cadar. Pada awalnya fenomena crosshijaber ini hanya berkembang di group-group media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Mereka hanya berpenampilan seperti perempuan dengan mengenakan hijab dan pakaian khas perempuan kemudian penampilan tersebut difoto dan diunggah di media sosial. Akan tetapi berjalannya waktu fenomena crosshijaber ini berkembang. Artinya mereka tidak lagi hanya sekedar foto dan menggunggah di media sosial saja akan tetapi sudah berani berpenampilan seperti itu di khalayak umum dan di publik masyarakat.

Bahkan mereka sudah berani memasuki masjid dan masuk ke tempat sholat perempuan dan berbaur dengan jamaah perempuan lainnya. Disamping itu para pelaku crosshijaber ini juga berani pergi ke toilet wanita.

Tentu jika diamati, para pelaku crosshijaber ini memiliki beberapa alasan dan motif yang beragam. Ada yang bermotif bermain-main dan bersendau gurau ada juga yang bermotif kriminal dan lain sebaigainnya.

Perilaku crosshijaber ini kalau dalam istilah medis dikenal dengan sebutan transvestisisme. Yakni perilaku yang sering kali dianggap sebagai suatu penyimpangan. Penyimpangan ini karena adanya keinginan dari seorang laki-laki atau perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa dikenakan oleh lawan jenisnya.

Namun dibalik itu semua ada yang berpendapat bahwa fenomena seperti ini sebenarnya merupakan sebauh kritik kepada perempuan yang mengenakan cadar. Dengan mengenakan cadar para perempuan akan sulit diidentifikasi dan ini tentu akan menyulitkan dalam berinteraksi sosial dimasyarakat dan dunia kerja. Nah para pelaku crosshijaber inipun juga sulit diidentifikasi karena mereka mengenakan cadar dan mereka berbaur dengan para perempuan. Tentu fenomena yang seperti ini sangat mengkhawatirkan.

Pandangan Islam Tentang Crosshijaber

Namun demikian bagaimana sih pandangan Islam terhadap fenomena crosshijaber ini…?. dalam sebuah hadist dinyatakan bahwa penggunaan pakaian dan perhiasan yang biasa dipakai oleh lawan jenis merupakan suatu larangan dan pelakuknya akan dilaknat.

Nabi Muhammad bersabda

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Shahih Bukhari].

Dilihat dari hadist ini apapun motif pelaku crosshijaber. Sebuah perilaku yang menyerupai lawan jenis dalam hal pakaian seperti hijab ini adalah dilarang.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru