28.9 C
Jakarta
spot_img

Ciamis Rukun, FKUB Minta BNPT Koreksi Status Zona Merah Terorisme

Artikel Trending

AkhbarDaerahCiamis Rukun, FKUB Minta BNPT Koreksi Status Zona Merah Terorisme
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Ciamis – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ciamis meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengoreksi status Kabupaten Ciamis yang dinyatakan sebagai zona merah terorisme dan menempati peringkat ketiga di Jawa Barat. Sekretaris FKUB Ciamis, Dr. Sumadi M.Ag. menegaskan bahwa masyarakat Ciamis sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kerukunan, dan harmoni, serta patuh terhadap nilai-nilai keagamaan.

“Jadi perlunya BNPT mohon untuk mengoreksi bahwa Ciamis adalah zona merah terorisme,” ujarnya pada Minggu 1 Desember 2024.

Sumadi mempertanyakan standar yang digunakan BNPT dalam menentukan kategori zona merah terorisme. Menurutnya, penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi di Ciamis yang dikenal sebagai daerah plural dan damai. “Saya tidak tahu standar apa yang digunakan BNPT menilai Ciamis zona merah terorisme. Tetapi ini benar, BNPT seperti itu, terlalu naif dan penilaian yang bias,” katanya.

Sejak berdirinya FKUB Ciamis pada 2007, Sumadi menyatakan belum pernah ada fakta yang menunjukkan tindak terorisme di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa 99% penduduk Ciamis adalah penganut agama Islam yang selalu melindungi kaum minoritas. “Tidak pernah dalam sejarahnya Ciamis, masyarakatnya melakukan tindakan terorisme di Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

BACA JUGA  Penyuluh Agama Islam Diharapkan Tingkatkan Keterampilan Layanan Publik untuk Penuhi Ekspektasi Masyarakat

Sumadi juga menyebutkan bahwa FKUB Ciamis sering menjadi teladan dalam kerukunan umat beragama di tingkat nasional. “Praktek-praktek kerukunan di Ciamis, Ciamis yang manis, manjang manisna, sawargi salawasna telah mendarah daging di masyarakat Ciamis,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada individu asal Ciamis yang melakukan tindak terorisme di luar daerah, tindakan tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar penilaian untuk seluruh kabupaten. “Jadi jangan karena kartu identitasnya orang Ciamis tetapi hidup bermasyarakatnya di luar Ciamis kemudian melakukan tindakan teroris, maka kemudian menjadi alat penilaian Ciamis sebagai zona merah terorisme,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, Sumadi menyebut pengalaman tinggal di Provinsi Kashmir, India, di mana aksi teror bersenjata terjadi hampir setiap hari. Ia menilai situasi di Kashmir jauh lebih relevan disebut zona merah terorisme dibandingkan dengan Ciamis. “Berbeda di Kabupaten Ciamis, karena merupakan zona nyaman untuk semua bangsa, suku, ras, dan agama mana pun,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru