29 C
Jakarta

Cepat Merespon Paham Radikal Terorisme di Garut, BNPT Apresiasi Pemkab Garut

Artikel Trending

AkhbarDaerahCepat Merespon Paham Radikal Terorisme di Garut, BNPT Apresiasi Pemkab Garut
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Garut – Adanya infiltrasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dalam menyebarkan paham atau ideologinya terhadap kaum remaja yang terjadi di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu telah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengambil langkah cepat. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah agar penyebaran paham tersebut tidak meluas di masyarakat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun mengapresiasi Pemkab Garut  yang telah merespon cepat adanya masalah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo pada acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT RI bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Kabupaten Garut. Acara tersebut digelar di Hotel Harmoni Garut, sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Selasa (11/1/2022) siang.

“Respon kebijakan ini tentu menjadi pelajaran yang baik bagi daerah lain karena sejatinya ancaman paham, seperti NII ini memerlukan kebijakan yang sinergis dan konfrehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder dan komponen masyarakat,” ujar Mayjen TNI Dedi Sambowo yang mewakili Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, MH, yang berhalangan hadir.

Lebih lanjut dijelaskan Sestama BNPT, Pemkab Garut telah melakukan respon yang cepat, sistematis dan komprehensif dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 451 tentang himbauan peningkatan kewaspadaan dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut sebagai respon maraknya gerakan radikal intoleran NII.

“Kebijakan yang dilakukan Pemkab Garut tersebut tentunya dapat mendorong peningkatan deteksi dini mulai di tingkat kecamatan hingga desa dengan melibatkan tiga pilar desa yakni Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas yang turut didukung oleh tokoh agama dan juga tokoh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dedi, Garut merupakan bagian dari Jawa Barat yang merupakan salah satu wilayah sinergitas atau sasaran BNPT dalam kegiatan silaturahmi dan dialog kebangsaan sebagai upaya pencegahan paham radikalis terorisme. Selain Jawa Barat, masih ada 4 provinsi lain di Indonesia yang menjadi wilayah sinergitas BNPT yakni Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Garut merupakan daerah dengan potensi radikalisme yang tinggi serta sejarah Garut merupakan basis dan embrio NII. Inilah yang menjadi salah satu alasan kegiatan ini kita laksanakan di sini selain memang agenda kita tahun 2022 dimulai dari Jawa Barat yang kebetulan ditetapkan di Garut,” ujar mantan Komandan Satuan Induk Badan Intelijen Strategis (Dansatinduk Bais) TNI ini.

Dikatakannya, paham NII yang tumbuh di Garut ini idiologinya tidak pernah padam sehingga harus terus diwaspadai dan diantisipasi. Sehingga kita  juga mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga bagaimana anak-anak dan masyarakat kita jangan sampai terpengaruh oleh ideologi-ideologi di luar dari ideologi Pancasila.

“Tugas BNPT untuk pencegahan munculnya paham radikalisme ini disampaikan Dedi ada di Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 di antaranya adalah pencegahan. Pencegahan itu melaksanakan kesiapsiagaan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan melibatkan semua unsur mulai dari kementerian sampai dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, menurut Sestama BNPT, hal penting lainnya dari kebijakan Pemkab Garut adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) penanggulangan paham intoleran dan paham di Kabupaten Garut. Selain itu juga adanya inisiatif dan gerak cepat yang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat khususnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap pergerakan dan ajaran NII.

“Saya kira ini penting kita apresiasi bersama dan merupakan satu-satunya MUI di Indonesia yang berani secara eksplisit memberikan fatwa haram baik pada aspek gerakan maupun ajaran NII. Bahkan secara tegas MUI Kabupaten Garut juga menyatakan bahwa NII ini adalah gerakan bughat (pemberontak) yang hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara,” ujar alumni Akmil tahun 1987 ini.

Menurutnya, keberadaan ormas keagamaan moderat seperti MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Syarekat Islam Indonesia (SII), Persatuan Umat Islam (PUI) dan lain sebagainya sejatinya adalah bagian dari pilar moderasi bangsa yang penting dan strategis untuk selalu memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.

“Melalui perspektif keagamaan ormas keagamaan berperan penting untuk memberikan penyadaran agar gerakan seperti NII dan gerakan radikal lainnya tidak bisa berkembang baik di Kabupaten Garut maupun di Indonesia secara umum.  Sehingga akan tumbuh kesadaran dan gerakan masyarakat sipil anti radikalisme di Garut untuk menolak kegiatan, dan aktifitas apapun yang mengarah pada gerakan radikalisme dan terorisme,” ujar mantan Kasdam XVIII/Kasuari ini.

BACA JUGA  Mahasiswa Jabodetabek Bersinergi Tangkal Paham Radikalisme

Menurutnya, dengan adanya gerakan sipil semacam itu juga patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian masyarakat tentang masih adanya ancaman radikalisme dan terorisme. Karena sesungguhnya kunci pencegahan radikalisme dan terorisme ada pada keterlibatan komponen masyarakat.

“Karena masyarakat ini adalah garda depan yang dapat memutus mata rantai infiltrasi paham radikalisme dan terorisme yang kerap menyusup di tengah kehidupan masyarakat melalui berbagai macam media online dan pertemuan offline,” ujarnya.

Dalam acara yang juga dihadiri Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP, ini Sestama BNPT berharap, melalui kegiatan seperti ini kedepannya masyarakat harus terus menjaga ksepekatan bahwa bentuk negara ini sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dijaga sampai kapan pun. Termasuk juga ideologi berbasis kekerasan dan mengatasnamakan agama hal tersebut tentunya juga tidak boleh dibiarkan ada di negeri ini

“Kita semua juga sepakat bahwa agama tidak bisa disangkut pautkan dengan kekerasan, dengan terorisme. Seperti di tempat lain juga begitu ada yang namanya kelompok kriminal bersenjata, itu juga sama tidak boleh karena ini merupakan isme-isme yang tidak boleh muncul di negara kita,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu  Bupati Garut, H. Rudy Gunawan,, mengatakan bahwa Pemkab Garut terus berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di masyarakat termasuk dalam mencegah penyebaran ideologi yang diusung kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Untuk itu, pendekatan kesejahteraan sebagai upaya pencegahan terorisme perlu didukung.

“Kami sudah sejak lama telah berkordinasi dan membangun komunikasi dengan Forkopimda untuk mencegah masuknya radikalisme dan terorisme di Kabupaten Garut.  Salah satu faktor pendorong masuknya paham radikal terorisme adalah faktor ekonomi. Oleh karenanya saya berharap kerjasama ini akan membuat penerima sasaran dapat mandiri secara ekonomi agar paham radikal tersebut dapat tercabut seutuhnya,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Kedatangan pejabat di lingkungan BNPT ini menurut Rudy untuk memberikan wawasan kebangsaan dan pencegahan penyebaran paham radikal terorisme di Kabupaten Garut serta upaya kontra radikalisasi kepada masayrakat terhadap ideologi radikal terorisme di Indonesia, khususnya di Garut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan terhadap fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, pemerintah daerah khususnya Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk tetap melaksanakan serta menjaga 4 pilar kebangsaan.   Salah satu komitmen yang dilaksanakan adalah dengan adanya apel gabungan terbatas setiap hari Senin yang diikuti secara rutin oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut.

“Kepala daerah juga mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan umum, di antaranya adalah bagaimana kita melaksanakan untuk tetap menjadi pilar ke depan, menjaga 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Rudy.

Oleh karena itu Rudy pun menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut bekerja sama dengan BNPT ini. “Ini merupakan sebuah bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya mencegah munculnya paham-paham radikalisme yang bisa mengancam keutuhan NKRI,” ucapnya.

Dalam acara tersebut pejabat BNPT lainnya yang hadir yakni Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Nisan Setiadi, SE, Direktur Pencegahan Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, Direktur Deradikalisasi, Prof. Dr. Irfan Idris, MA, Direktur Perangkat Hukum Internasional (PHI), Laksma TNI Joko Sulistyanto, SH, MH, Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, Ak, MM dan Kasubdit Kontra Propaganda Kolonel Pas. Drs. Sujatmiko.

Acara tersebut juga dihadiri Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Garut, Dr. Neva Sari Susanti, SH, M. Hum, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Garut, Harris Tewa,SH, MH, Danyonif Raider 303/SSM Kostrad, Letkol Inf. M. Sujoko, Dandenpom III/2, Letkol Cpm (k) Wiana Warsanah, SH, tokoh agama dan masyarakat se-Kabupaten Garut serta perwakilan organisasi kemahasiswaan dan pemuda Kabupaten Garut.

Sebelum melakukan Silaturahmi dan Dialog bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat,  rombongan BNPT terlebih dahulu melakukan pertemuan terbatas dengan jajaran Forkopimda Kab. Garut di Pendopo Bupati Garut.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru