29.7 C
Jakarta
Array

Cara HTI Menebarkan Pahamnya

Artikel Trending

Cara HTI Menebarkan Pahamnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Selangor. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi terlarang sejak diputuskannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 beberapa bulan silam. Setidaknya, ada dua cara mereka menyebarkan pahamnya, menurut Ainur Rofiq Al-Amin, penulis buku Khilafah HTI dalam Timbangan.

Kamuflase merupakan cara pertama yang mereka lakukan. Mereka menunggangi sebuah peristiwa, seperti yang terjadi pada saat Muktamar NU.

“Contoh kasus NU di saat Muktamar merusak pagar dan memasang bendera khilafah dan membuat tulisan NU setuju Khilafah dan seterusnya,” katanya saat mengisi Seminar Kebangsaan yang digelar oleh Perhimpunan Alumni Malaysia pada Jumat (8/12/2017) di Aula Hotel Puri Pujangga Universitas Kebangsaan Malaysia, Selangor.

Kedua, HTI merasa paling benar dalam menebarkan paham Islamnya sehingga siapapun yang menentangnya, mereka anggap menentang Islam.

“Ketika HTI mendakwah merasa paling benar, merasa paling Islam dan siapa yang menentang berarti menentang Islam,” ujar dosen UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

Hal tersebut terjadi juga saat berlangsung pembahasan bendera berlafalkan kalimat tayyibah di suatu program stasiun televisi swasta seminggu yang lalu. Salah satu tokoh yang getol memperjuangkan khilafah itu menyatakan, “Bagaimana muslim akan anti syahadatnya sendiri,” kutip Rofiq.

Bahkan, mereka mengklaim itu bendera Islam. “Itu bendera Islam bukan bendera HTI siapa pun boleh,” kata Rofiq menceritakan perisitiwa tersebut.

Kalau begitu saya boleh bawa bendera ISIS karena ada tulisan la ila ha ila allah boleh bawa bendera Arab Saudi.

Mantan aktivis HTI itu menyampaikan, bahwa pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri melarang bendera HTI, bukan bendera tauhid.

“Kemendagri tidak melarang bendera tauhid tetapi melarang bendera HTI,” tegasnya.

Pada kegiatan yang dipandu oleh Sabela Gayo ini juga hadir Penulis buku Kontroversi Dalil-dalil Khilafah Muhammad Sofi Mubarok dan Mantan Rektor Presiden University Jakarta Candra Setiawan.

Syakirnf

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru