31.8 C
Jakarta

Cap LSM Palestina Organisasi Teroris, Israel Gunakan Dokumen Bodong

Artikel Trending

AkhbarInternasionalCap LSM Palestina Organisasi Teroris, Israel Gunakan Dokumen Bodong
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Tel Aviv – Sebuah dokumen rahasia yang digunakan Israel untuk mencap enam LSM Palestinasebagai organisasi teroris dilaporkan tidak mengandung bukti nyata keterlibatan mereka dalam kegiatan kekerasan atau untuk membenarkan penunjukan tersebut.

Dokumen tersebut, yang memuat logo dinas keamanan internal Israel Shin Bet, adalah hasil penyelidikan terhadap enam kelompok masyarakat sipil Tepi Barat yang dituduh mengamankan dana asing untuk kelompok militan Palestina.

Mengakses berkas tersebut, The Intercept dan outlet Israel +972 serta Local Call menemukan bahwa informasi yang digunakan berdasarkan pada hasil interogasi terhadap akuntan dari LSM Palestina lainnya, Komite Kerja Kesehatan. Organisasi ini juga dicap sebagai organisasi teroris oleh Israel pada tahun lalu.

Shin Bet menggunakan satu pernyataan dari seorang akuntan tentang memalsukan tanda terima palsu untuk Komite Kerja Kesehatan guna menuduh keenam LSM tersebut melakukan metode yang sama untuk mendanai kelompok militan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).

Agen-agen Shin Bet rupanya menggambarkan sejumlah prakarsa pendidikan dan kemanusiaan yang dapat berafiliasi dengan organisasi tersebut sebagai “kegiatan PFLP”, tetapi mereka tidak menjelaskan pembiayaan kegiatan aksi kekerasan apa pun.

Outlet media itu mengatakan tidak ada kesaksian yang dikutip dalam dokumen setebal 74 halaman itu yang didukung oleh dokumen atau tanda terima apa pun. Berkas itu tampaknya dikirimkan pada bulan Mei ke sejumlah negara Uni Eropa (UE) yang telah mendanai organisasi tersebut, yang mendorong audit independen dan kritik publik dari Menteri Belanda dan Belgia, yang menyatakan bahwa tuduhan itu bahkan tidak mengandung satu bukti nyata pun.

BACA JUGA  FATF Hapus UEA dari Daftar Pengawasan Dugaan Pencucian Uang

“Karena orang Eropa tidak menerima tuduhan itu, (Israel) menggunakan perang yang tidak konvensional: menyatakan organisasi sebagai kelompok teroris,” ucap Michael Sfard, seorang pengacara hak asasi manusia Israel yang mewakili Al-Haq, salah satu LSM Palestina yang dituduh sebagai organisasi teroris, kepada The Intercept yang dinukil Russia Today, Jumat (5/11/2021).

Dia menambahkan bahwa tuduhan itu adalah serangan politik dengan kedok keamanan.

Sementara itu, pejabat senior dari dua negara Eropa yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada outlet tersebut bahwa sejak pengumuman Menteri Pertahanan Benny Gantz, Israel telah mengabaikan semua permintaan untuk informasi lebih lanjut. Sementara Kementerian Pertahanan Israel tidak berkomentar, dua sumber Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa delegasi Israel telah mempresentasikan berkas serupa di Capitol Hill.

Sedangkan pengacara akuntan yang pernyataannya dijadikan bukti oleh Shin Bet mengatakan kepada media bahwa otoritas Israel telah “mendistorsi” kesaksian kliennya, yang diduga dikumpulkan di bawah ancaman terhadap anggota keluarga dan metode interogasi dengan kekkerasan yang mungkin dianggap sebagai “penyiksaan.”

Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz memicu reaksi internasional bulan lalu setelah ia secara resmi menempatkan sebutan organisasi teroris pada enam kelompok LSM berdasarkan penyelidikan Shin Bet.

Enam LSM yang dituduh Israel sebagai organisasi teroris adalah Al-Haq, Addameer, Bisan Center, Komite Persatuan Kerja Pertanian, Pertahanan Untuk Anak Internasional-Palestina dan Komite Persatuan Perempuan Palestina.

Bagaimanapun, terlepas dari beratnya tuduhan, Israel belum secara terbuka merilis bukti yang mendukung keputusannya untuk mencap keenam LSM itu sebagai organisasi teroris.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru