32.7 C
Jakarta
Array

Bom Paris Jadi Inspirasi Pelaku Bom Thamrin

Artikel Trending

Bom Paris Jadi Inspirasi Pelaku Bom Thamrin
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Terinspirasi dari serangan Paris 2015, Aman Abdurrahman melakukan aksinya meledakkan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hal itu dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jaksa Anita Dewayani menyampaikan, pada November 2015, Aman dijenguk pengikutnya, Saiful Munthohir, di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus terorisme yang lain.

November 2015 silam, Aman dijenguk Saiful Munthohir di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aman kemudian membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin.

“Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis,” kata Jaksa Anita, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (15/2/2018).

Saiful Munthohir kemudian diminta mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror tersebut.

Ada empat orang yang diperintahkan Aman untuk melakukan aksi teror di kawasan Thamrin tersebut pada Desember 2015.

Pada awalnya, Aman menyuruh keempat orang tersebut menjalankan aksinya di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, karena banyaknya WNA di daerah tersebut.

Namun, akhirnya serangan dan bom yang dibuat oleh Jamaah Ansharut Daulah Cirebon itu diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.

“Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman,” ujar Anita.

Dalam sidang tersebut, Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Sumber: Kompas.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru