30 C
Jakarta

Bom Bunuh Diri Militan Palestina Melawan Penjajahan Israel, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBom Bunuh Diri Militan Palestina Melawan Penjajahan Israel, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Konflik antara Israel dan palestina seakan tidak ada habisnya. Perpecahan dua negara ini sudah berlangsung selama puluhan tahun. Tentara israel begitu sadis melancar rudal-rudal ke beberapa wilayah palestina. Korban jiwa berjatuhan dimana-mana. Puing-puing reruntuhan gedung berserakan tak beraturan.

Karena merasa terdesak, tak sedikit dari militan palestina menggunakan bom untuk melawan tentara Israel yang juga membunuh dirinya sendiri. Lantas bagaimana pandangan fikih melihat fenomena demikian? Bolehkah militan palestina melawan Israel dengan cara bom bunuh diri?

Untuk menjawabnya, terlebih dahulu kita perlu memahami konsep maqasidu al-syariah (tujuan syariat). Para ulama merumuskannya pada konsep al-dharuriyyat al-khams (lima pokok utama ajaran Islam). Yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ada sebagian ulama yang menambah satu lagi, yaitu menjaga kehormatan. (Ibnu Musthafa Wahbah al-Zuhailily, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Juz 2, Halaman, 1771)

Dari konsep di atas dapat dipahami bahwa Islam sangat menghargai jiwa manusia dan melarang keras untuk membunuhnya. Allah berfirman di dalam Al-Quran:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah Ayat 32)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ Ayat 29)

Di dalam dua ayat di atas, Allah secara tegas melarang manusia menghilangkan jiwa, baik jiwa orang lain ataupun jiwa diri sendiri. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan bom bunuh diri, hukumnya adalah haram.

Lalu bagaimana jika bom bunuh diri bertujuan untuk perjuangan mempertahankan wilayah dan harkat martabat agama Islam? Kasarnya, bagaimana jika hifzu al-nafs berbenturan dengan hifzu al-din? mengorbankan diri sendiri (satu nyawa) untuk menegakkan agama dan menyelamatkan jiwa orang lain.

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan ini. Setidaknya ada 3 pendapat yang dijabarkan oleh Dr. Wahwah al-Zuhaily di dalam kitabnya, al-Tafsir al-Munir mengenai seorang muslim yang menceburkan diri melawan sekelompok musuh:

Pertama. seorang muslim boleh maju melawan sekelompok musuh yang banyak, dengan catatan ia memiliki kekuatan dan berniat hanya karena Allah. Namun jika ia tidak punya kekuatan maka hukumnya haram. Pendapat ini dipelopori oleh ulama mazhab Maliki.

Kedua. Jika seorang muslim tersebut maju semata-mata ikhlas demi mati syahid maka hukumnya boleh. Berdasarkan ayat:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغاءَ مَرْضاتِ اللَّهِ [البقرة 2/ 207]

Dan sebagian manusia ada yang menyerahkan jiwanya demi mendapat ridha Allah. (QS. Al-Baqarah, Ayat 207)

Ketiga. Hukumnya haram, namun dapat diperbolehkan apabila memenuhi bererapa syarat. Yakni bertujuan semata-mata karena Allah, memberikan semangat kepada kaum muslimin agar berani melawan dan menciutkan nyali musuh, menunjukan bahwa kaum muslimin tidak takut mati karena Iman mereka. (Dr. Wahbah al-Zuhaily, al-Tafsir al-Munir, Maktabah Syamillah, Juz 2, Halaman 190-191)

Dari beberapa pemaparan di atas, pada dasarnya bom bunuh diri dilarang keras dalam agama Islam. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu bisa jadi diperperbolehkan. Kebolehan ini harus memenuhi beberapa syarat:

Pertama, didasari semata-mata karena Allah dengan niat membunuh musuh-musuhnya bukan niat bunuh diri. Kedua, sudah dalam situasi perang. Ketiga, tidak ditemukan cara lain yang lebih baik untuk mengalahkan musuh. Keempat, memberi manfaat untuk kaum muslimin dan menciutkan nyali musuh. Kelima, harus tetap memperhatikan aturan perang yang diajarkan Rasulullah SWA, semisal tidak membunuh warga sipil, anak-anak dan orang lemah. Wallahu a’lam.

 

Mohamad Mochsin
Mohamad Mochsin
Pemerhati Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru