29 C
Jakarta

Bom Bunuh Diri, Antara Motif Politis dan Agama

Artikel Trending

KhazanahOpiniBom Bunuh Diri, Antara Motif Politis dan Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comBom bunuh diri biasanya terjadi daerah konflik, utamanya yang fokus membela tanah air dari penjajah dan bisa juga di daerah yang awalnya damai sentosa. Namun karena motif jahat yang dilakukan segelintir orang, lantas berubahlah daerah damai itu menjadi daerah mencekam bagi penduduk yang berdomisili di sana.

Di kawasan Timur Tengah, peristiwa bom bunuh diri dianggap tertinggi di dunia. Terlebih lagi pasca tragedi runtuhnya menara kembar WTC di Amerika serikat. Kasus paling menghebohkan adalah yang dilakukan ekspatriat asal Inggris di kota Madinah. Laman arabnews.com (5/7/2016) mewartakan 6 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baru-baru ini, bom bunuh diri di sebuah pasar Wahailat di kota Sadr dekat ibukota Irak, Baghdad, pada malam menjelang hari raya Idul adha menewaskan setidaknya 35 orang, Senin (19/7/2021). Kepolisian setempat menjelaskan lebih dari 60 orang terluka. Jumlah korban meninggal kemungkinan bertambah karena banyak yang terluka dalam kondisi kritis.

Insiden bom meledak di pasar seperti ini merupakan yang ketiga terjadi pada tahun ini. April, setidaknya empat orang tewas dalam serangan bom mobil di Kota Sadr. Sedangkan Januari, lebih dari 30 orang tewas ketika dua bom bunuh diri meledak di area ramai warga di Baghdad. Kejadian ini merupakan terparah dalam tiga tahun serangan ke ibukota Baghdad.

Di Indonesia, bom bunuh diri sudah tak terhitung lagi. Mulai Bom Bali (jilid 2), Bom Hotel JW Marriott yang menewaskan salah satu petinggi semen PT. Holcim hingga yang dilakukan satu keluarga di Surabaya. Akan tetapi ada pelaku ngawur, kengawurannya melebihi pelaku peledakan bom di Bali dan hotel JW Marriott, Jakarta.

Pelaku ini meledakkan diri di Masjid Mapolresta Cirebon tahun 2011. Bom yang diledakkan kala berlangsungnya shalat jumat tersebut menewaskan si pelaku dan melukai beberapa beberapa jamaah.

Sekilas jika melihat contoh-contoh tragedi di atas, wajar jika berasumsi bahwa orang awam mengira Muslim menjadi pelopornya. Padahal sebetulnya bukan. Disebutkan dalam Terrorist Suicide Bombings: Attack Interdiction, Mitigation, and Response, (CRC Press, 2012), bahwa peristiwa bom bunuh diri pertama terjadi tahun 1881.

BACA JUGA  Memaknai Toleransi Beragama dan Menyudahi Radikalisme

Saat mengemudi di salah satu jalan utama St. Petersburg, Alexander Czar II dari Rusia terluka parah karena ledakan granat dan meninggal beberapa jam setelah itu. “Czar dibunuh oleh Ignacy Hryniewiecki (1856-1881) yang langsung tewas saat meledakkan diri bersama granat yang ia bawa”. Bom bunuh diri yang menimpa Czar lebih ke motif politis. Tidak seperti yang dilakukan pejuang Palestina dan di Cirebon.

Perlu dicatat pembaca setia Harakatuna, selama tahun 2000 hingga 2004, terdapat 472 serangan bom bunuh diri di 22 negara. Menewaskan lebih dari 7000 orang dan melukai puluhan ribu orang. Dalam bukunya The Moral logic and Growth of Suicide Terrorism, (2006), Scott atran mengutip analisis dari ilmuwan politik Universitas Chicago, Robert pape bahwa “95 persen peristiwa bom bunuh diri bukan karena motif Agama, melainkan motif politis”.

Di dalam fikih klasik, belum ada pembahasan hukum bom bunuh diri (suicide bombing). Saya ingat akan memoar Ali imron Sang Pengebom (Penerbit Republika, 2007). Terpidana seumur hidup kasus Bom Bali I itu punya pandangan bahwa:

“Melakukan bom bunuh diri atau menyerang dengan cara bunuh diri seperti yang terjadi pada bom Bali dan JW Marriott atau pada aksi semisal itu adalah tidak pada tempatnya, maka tidak bisa dibenarkan. Adapun bagi yang melakukan bom bunuh diri yang sudah meninggal dunia, siapa pun tidak ada yang mengetahui keadaan mereka yang sesungguhnya kecuali Allah saja”.

Yusuf Qardhawi sepeerti diungkap M. Hashim Kamali dalam buku  Membumikan syariah (2013), membolehkan pemboman bunuh diri oleh pejuang Palestina. Menurut beliau, hal itu merupakan tindakan pengorbanan (‘amaliyyat fida’iyyah).

Bukan hanya Qardhawi yang membolehkan, Prof. Muhammad al-thanthawi, syeikh di Al-Azhar membolehkan bom bunuh diri jika musuh menargetkan penduduk sipil, dikategorikan sebagai jihad dan kematian untuk tujuan terhormat.

Akhir kata, bagi yang terpikat melakukannya, sebaiknya mengurungkan niatnya. Alangkah baiknya sisa umur digunakan untuk menebar amal saleh kepada penduduk sekitar. Wallahu A’lam.

Fadh Ahmad Arifan
Fadh Ahmad Arifan
Alumni Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru