26.3 C
Jakarta

Bolehkah Tuna Netra Menjadi Saksi Nikah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Tuna Netra Menjadi Saksi Nikah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Dalam Islam sudah diatur tentang orang yang bisa menjadi saksi dalam pernikahan. Lantas, bolehkah tuna netra menjadi saksi nikah?

Pada dasarnya, seseorang masih bisa dijadikan sebagai saksi sekalipun tidak begitu mengenal mempelai yang sedang melakukan akad nikah. Hal ini, karena kewajiban saksi hanya berupa menghadiri pernikahan dan melakukan persaksian atas adanya pernikahan tersebut.  Sebagaimana dalam keterangan kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin, juz 3, halaman 433 berikut,

ولا يشترط معرفة الشهود للزوجة ولا أن المنكوحة بنت فلان، بل الواجب عليهم الحضور، وتحمل الشهادة على صورة العقد حتى إذا دعوا لاداء الشهادة لم يحل لهم أن يشهدوا أن المنكوحة بنت فلان بل يشهدون على جريان العقد، كما قاله القاضي حسين.

Artinya : “Saksi tidak wajib mengetahui identitas mempelai wanita atau bahwa perempuan yang dinikahi itu adalah putri fulan, melainkan kewajibannya adalah hadir di majelis akad dan memberikan keterangan atas terjadinya akad. Dalam hal ini, sekalipun saksi tersebut dipanggil untuk bersaksi, tidak boleh baginya untuk bersaksi bahwa wanita yang dinikahi adalah putri fulan, melainkan hanya boleh bersaksi atas adanya akad pernikahan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Qadi Husain.”

Karena dasar inilah, beberapa ulama fikih masih mengesahkan seseorang yang tidak bisa melihat (tuna netra) untuk melakukan akad pernikahan. Namun, menurut pendapat mu’tamad seorang tuna netra tidak sah menjadi saksi nikah, meskipun dia mengenal kedua mempelai yang melakukan akad pernikahan. Sebagaimana dalam keterangan kitab Dalilul Mukhtaj Syarhul Minhaj, juz 3, halaman 59 berikut,

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

وفي الأعمى وَجُهٌ أنه يصح العقد به لأنه أَهْلٌ للشهادة في الجملة والمعتمد خلافه وإن عرف الزوجين

Artinya : “Ulama fikih masih memilki pandangan terhadap seseorang yang tidak bisa melihat (tuna netra) untuk menjadi saksi nikah. Beberapa diantaranya mengesahkannya untuk menjadi saksi nikah. Tetapi, menurut pendapat mu’tamad seorang tuna netra tidak dapat menjadi saksi nikah sekalipun dia mengenal kedua mempelai akad.”

Apabila kita melihat keterangan diatas masih terjadi perselisihan diantara ulama fikih mengenai sahnya seorang tuna netra untuk menjadi saksi nikah.

Namun demikian, apabila kita melihat hukum KHI di negara kita, saksi nikah tidak diharuskan dari seseorang yang bisa melihat, sehingga boleh saja bagi seorang tuna netra untuk menjadi saksi nikah. Hal ini berdasarkan persyaratan saksi nikah dalam perkawinan menurut KHI. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 berikut,

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih terjadi perselisiahan diantara ulama fikih mengenai sahnya seorang tuna netra untuk menjadi saksi nikah. Tetapi, apabila kita melihat hukum KHI di negara kita, saksi nikah tidak diharuskan dari seseorang yang bisa melihat, sehingga boleh saja bagi seorang tuna netra untuk menjadi saksi nikah.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru