Harakatuna.com – Salah bukti kesempurnaan agama Islam adalah bisa mengatur seluruh aspek kehidupan dengan detail. Syariat Islam mengatur dengan detail seluruh aktivitas manusia sampai urusan berhubungan badan bagi suami-istri. Lantas yang menjadi pertanyaan bagaimana pandangan syariat Islam terkait suami yang melakukan ghilah kepada istrinya?
Ibnu Atsir dalam kitabnya An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar menjelaskan dengan detail makna ghilah. Makna ghilah yang pertama adalah menyetubuhi istri saat istri dalam masa menyusui. Adapun makna kedua adalah menyetubuhi istri saat istri hamil dan dalam masa menyusui pula.
الغِيلة بالكسر : الاسم من الغَيْل بالفتح وهو أن يجامع الرجُل زوْجَته وهي مُرْضِع وكذلك إذا حَملت وهي مُرْضِع
Artinya: “Ghilah (dengan mengkasrohkan Ghoin) adalah Isim dari Ghoil (dengan memfathahkan Ghoin). Maknanya yaitu seorang suami menyetubuhi istrinya sementara dia di masa menyusui. Dan juga bisa bermakna menyetubuhi istri yang sedang hamil sementara dia juga dalam masa menyusui.”
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa awalnya Rasulullah hampir melarang praktik ghilah. Namun melihat praktik ghilah yang dilakukan kaum Romawi dan Persia yang tidak membahayakan, maka ghilah akhirnya tidak dilarang.
حَضَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ، فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ، ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنِ الْعَزْلِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
Artinya: “Aku pernah menghadiri majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama beberapa sahabat kemudian Rasulullah bersabda, sungguh aku hampir melarang praktik ghilah. Tetapi aku memperhatikan bangsa Romawi dan Persia, mereka tetap melakukan ghilah terhadap anak-anak mereka, dan hal itu sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang ‘azl (coitus interruptus). Maka Rasulullah menjabawa itu adalah bentuk pembunuhan (anak) secara terselubung.” (HR. Muslim)
An-Nawawi dalam kitabnya Syarh Muslim menjelaskan alasan Rasulullah yang awalnya akan melarang ghilah.
قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع
Artinya: “Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran ghilah akan membahayakan anak yang sedang menyusu.”
Mendasarkan pemahaman terhadap hadis ini maka hukum ghilah adalah mubah. Hal ini karena Rasulullah tidak melarangnya dan tidak jadi melarangnya, karena apa yang Rasulullah khawatirkan yakni bahaya bagi anak tidak terjadi. Seandainya memang Ghilah terlarang, niscaya Rasulullah akan menjelaskannya, dan seandainya sekedar makruh sekalipun maka Rasulullah akan menunjukkan ketidaksukaannya. Diamnya Rasulullah terhadap ghilah tanpa ada kritikan, celaan, atau anjuran meninggalkan sama sekali menunjukkan Ghilah hukumnya Mubah tanpa ada kemakruhan sama sekali.
Demikianlah hukum ghilah dalam syariat agama Islam, Wallahu A’lam Bishowab.