26.1 C
Jakarta

Bolehkah Shalat Jama’ah Online di Tengah Pandemi Covid-19?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Shalat Jama'ah Online di Tengah Pandemi Covid-19?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam Kifayatu Al-Akhyar (hlm 165-168), shalat jamaah dianggap sah bila:

  1. Makmum mengetahui shalatnya imam.

Artinya makmum mengetahui pergerakannya imam secara langsung. Ini sudah dinash oleh imam Syafi’i dan sudah sepakat para ashbab syafi’i. Sedangkan batasan ‘mengetahui’ disini yaitu bisa dengan melihat imam secara langsung, melihat sebagian shaf, atau mendengarkan suaranya muballigh (penerus suara imam).

  1. Makmum tidak berada di posisi yang mendahului imam.

Bila seorang makmum berada di posisi yang mendahului imam maka shalatnya batal menurut qoul jadid, seperti halnya keharama mendahului dalam gerakannya (imam). Bila posisi yg mendahului imam tersebut di tengah-tengah shalat terdapat khilaf. Pertama berpendapat sah dan ini adalah pendapat sahih. Kedua berpendapat batal. Bagaimana kalau sejajar ? Menurut Ibnu Rif’ah tidak apa-apa.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kondisi makmum ini ada 3 keadaan:

  1. Imam dan makmum di luar masjid
  2. Imam di dalam masjid dan makmum di luar masjid
  3. Imam dan makmum di dalam masjid.

Kondisi ke-3

Bila imam dan makmum sama sama berada dalam masjid maka hukumnya sah shalatnya makmum, baik shafnya terputus atau bersambung, sama juga (tetap sah) antara imam dan makmum terdapat penghalang atau tidak. Sama juga sah, keduanya berkumpul di satu tempat atau tidak. Bahkan, bila imam salat di atas menara dan makmum di dalam sumur, atau sebaliknya, jamaahnya tetap sah, karena keduanya berada dalam satu tempat, yaitu masjid.

Kondisi ke-2

Bila imam shalat di dalam masjid, dan makmum di luar masjid dan tidak ada penghalang di antara keduanya, maka jamaahnya sah, dengan syarat jaraknya tidak lebih dari 300 dzira’ (hasta) (kurang lebih 144 m, dengan asumsi 1 dzira’=48 cm). Jarak ini diukur dari posisi terakhir masjid menurut pendapat yang sahih.

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah menjelaskan bila makmum berada di jalan yang bersambung dengan masjid maka dihukumi seperti tanah kosong menurut qoul sahih.

Kondisi ke-1

Imam dan makmum berada di luar masjid ada dua keadaan: (1) ruang terbuka, (2) ruang tidak terbuka. Bila di ruang terbuka maka jamaahnya sah dengan syarat tidak lebih dari 300 dzira’. Ruang tidak terbuka yang dimaksud seperti imam berdiri di halaman rumah dan makmum di rumah yang lain, atau keduanya berada di madrasah/rubath yang mencakup rumah-rumah. Maka imam berdiri di serambi dan makmum membuat shaf di belakangnya di serambi makmum.

Jadi kesimpulannya, apakah boleh jamaah online, imam berada di masjid memandu dengan speaker dan jamaah di rumahnya masing-masing?

Jawabannya tidak sah jamaahnya, karena

  1. Makmum tidak mengetahui shalatnya imam atau mengetahui makmum yg tahu shalatnya imam,
  2. Imam dan makmum berada di tempat yg berbeda-beda yg tidak pada kondisi 1, saling terpisah, dan tidak tahu satu dengan yg lain,
  3. Posisi makmum juga tidak diketahui apakah di depan, di samping, atau di belakang imam.

Hamzah Alfarisi, Khodim Ma’had Jawi

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru