31.8 C
Jakarta

Bolehkah Pemerintah Membatasi Kegiatan Masyarakat Kita?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Pemerintah Membatasi Kegiatan Masyarakat Kita?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kebijakan PPKM masih menjadi berita yang mendapat bidikan banyak mata masyarakat. Pasalnya, gegara penerapan aturan tersebut banyak ekonomi rumah tangga tercekik dan beberapa kegiatan sosial yang tidak berjalan stabil.

Meski demikian, aturan yang cukup kontroversial tersebut dilakukan bukan kosong alasan. Penerapan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus di daerah rentan corona. Selain itu, kebijakan ini bukanlah tindakan yang tak menuai hasil. Kabar gembira datang dari beberapa daerah yang telah menerapkan PPKM: penyebaran virus Covid-19 menjadi menurun dan lebih terkendali.

Bagaimana pun kebijakan yang dilakukan pemerintah ini tidak lepas dari nilai agama. Pertanyaan yang cukup relevan untuk menanggapi kasus ini, bolehkah bagi pemerintah membatasi kegiatan masyarakat (PPKM)?

Dalam banyak dalil yang disampaikan alQuran maupun Hadis menunjukkan bahwa Islam mengajarkan masyarakat harus patuh pemerintah. Agama bawaan Nabi Muhammad saw. memposisikan pemimpin pada derajat yang cukup mulia.

Salah satu nas yang mengwajibakan umat untuk tunduk pada pemerintah adalah alQuran surat alNisa’ ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Tapi apresiasi Tuhan yang diberikan kepada pemerintah tidak boleh disalahgunakan. Aturan yang hendak diterapkan pemerintah tetap harus memerhatikan maslahat dan mudharat. Jangan sampai kebijakan yang hendak diambil kosong dari manfaat, alias unfaidah. Untuk membingkai hal ini, syariat memberikan batas tertentu guna antisipasi dari kebijakan pemerintah yang kurang ramah. Misalnya salah satu kaidah tersohor menyebutkan:

لا طاعة لمخلوق في معصية الله

Artinya tidak ada kata taat pada dalam hal maksiat.

Kaidah di atas secara umum membatasi wewenang pemerintah dalam mengambil kebijakan. Bila dikompromikan melalui pernyataan yang sudah diuraikan, menghasilkan kesimpulan bahwa kewajiban yang diterapkan pemerintah bebas diterapkan selama tidak berseberangan dengan aturan Tuhan. Dengan kata lain, masyarakat boleh saja mengambi inisiatif untuk mengabaikan aturan pemerintah bila dirasa tidak searah dengan ketentuan syariat.

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Lantas, bagaimana bila peraturan tersebut menyangkut perbuatan yang semula bebas dilakukan? Pemerintah melarang atau membatasi beberapa aktifitas yang dilakukan masyarakat, semisal keluar rumah hanya boleh di waktu-wktu khusus, makan di luar tidak boleh lebih dari 20 menit, dan lain sebagainya.

Kitab Fatawi alSabkah menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keleluasaan dalam menerapkan aturannya. Dalam hal ini pemerintah juga boleh membatasi beberapa perkarah yang semula bebas dilakukan (mubah). Lebih lanjut kitab yang menghimpun sekumpulan fatwa-fatwa tersebut mencontohkan, dalam kebijakannya, pemerintah boleh membatasi masyarakat hanya memiliki satu rumah di saat padatnya penduduk dan kebutuhan tempat yang tidak terkendalikan.

Dalam kontek kekinian, presiden kita boleh saja membatasi beberapa kegiatan masyarakat guna meminimalisir penyebaran virus corona yang makin hari tambah mengerikan. Hanya saja, untuk mengambil kebijakan tersebut pemerintah harus memikirkan masalah yang akan ditimbulkan dan cepat mencari solusinya. Jangan sampai buah karya yang diterapkan dapat menyelamatkan manusia dari kematian virus tapi malah menggiring menuju pintu kematian lain semisal kelaparan.

Berikut redaksi yang termaktub dalam kitab Fatawi alSyabkah:

أما إن كان ثم مصلحة في مثل هذه القوانين التي تقيد المباح كأن تكون الأماكن السكنية تضيق بحاجة الناس فتشترط الدولة أن يكون لكل مواطن سكن واحد أو نحو ذلك مما فيه المصلحة ، فيجب الالتزام بذلك، ويكون ذلك من باب تقييد ولي الأمر للمباح، وقد نص العلماء على أن لولي الأمر تقييد المباح كالبيع والشراء والإجارة، إذا كان في ذلك مصلحة عامة، فلا ينبغي مخالفة هذه الأنظمة إن كانت تصب في مصلحة البلاد.

Artinya: Bila inisiatif yang diambil pemerintah mengandung nilai kebaikan (maslahat), Dan kebijakan tersebut menyangkut hal yang mubah (boleh dilakukan), misalnya negara hanya membatasi satu rumah untuk setiap orang maka kebijakan demikian harus dipatuhi. Dalam taraf ini masuk dalam wilayah membatasi hal yang semula boleh dilakukan. Para pakar hukum telah sepakat memperbolehkan pemerintah untuk masuk dalam ranah yang mubah menurut syariat, seperti jual-beli dan sewa-memyewa, bila semua itu berasaskan maslahah umat. Dan bagi masyarakat setempat wajib mematuhinya dan tidak boleh mengabaikannya.

Fathul Qorib, Mahasantri Mahad Aly Situbondo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru