29.7 C
Jakarta

Bolehkah Orang Haid Atau Nifas Berada di Dalam Masjid?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Orang Haid Atau Nifas Berada di Dalam Masjid?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Masjid merupakan tempat untuk melakukan berbagai aktivitas keagamaan, baik yang berkaitan dengan ibadah ritual kepada Allah seperti shalat, membaca Al-Quran, i’tikaf, zikir dan lain sebagainya. Begitu juga aktivitas yang berupa peringatan hari-hari besar Islam, seperti pengajian, dalam rangka peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Quran, dan lain sebagainya. Melihat fungsi masjid yang begitu penting, maka masjid merupakan tempat yang sakral atau suci yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya. Masjid harus terjaga dari orang-orang yang jiwanya dan hatinya kotor, seperti orang-orang kafir dan musyrik, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 28: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang muysrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini.”

Selain harus dijaga dari orang yang hati dan jiwanya kotor, masjid juga harus dijaga kesuciannya, karena masjid adalah tempat shalat. Shalat harus dilakukan di tempat yang suci, karena shalat yang dilakukan di tempat yang tidak suci adalah tidak sah. Kemudian bagaimana dengan wanita yang sedang haid dan nifas? Apakah boleh mereka berada di dalam masjid?

Perhatikan firman Allah berikut: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula kamu menghampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.” (An-Nisa’: 43)

Dalam ayat di atas diterangkan bahwa orang junub, termasuk di dalamnya orang yang haid dan nifas tidak diperbolehkan memasuki masjid, kecuali hanya berlalu saja. Hal ini juga didukung oleh Hadits yang diriwayatkan dari Maimunah yang berkata: “Salah seorang di antara kami ada yang membawa sajadah, kemudian dia menghamparkannya sedang dia dalam kondisi haid.” (HR. An-Nasai)

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Begitu juga Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, istri Rasulullah Saw. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “(Wahai Aisyah) ambilkan sajadah di masjid, saya menjawab: saya sedang haid, Rasulullah berkata: Sesungguhnya darah haidmu tidak dihadapanmu.” (HR. Imam Muslim)

Dalam Hadits yang terakhir ini dapat dipahami bahwa seorang wanita yang sedang haid atau nifas, lalu yakin bahwa darah haid atau nifasnya itu tidak akan keluar/jatuh ketika berada di dalam masjid, maka hal ini dibolehkan. Begitu juga ketika ada keperluan penting yang sangat mendesak, maka mereka dibolehkan untuk berlalu di dalam masjid.

Sedangkan mengenai para wanita haid dan nifas yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa, tidak boleh berada dalam masjid. Selain dikhawatirkan akan mengotori masjid, kita juga perlu menghormati kesucian masjid sebagai rumah Allah yang perlu dijaga kesuciannya. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Allah tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan orang yang junub.” (HR. At-Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi)

Sekian penjelasan kami tentang hukum orang yang haid dan nifas dalam memasuki masjid dikutip dari beberapa sumber dari Al-Quran dan Hadits serta syarah dari beberapa tafsir.

Oleh: Laila Nazhila (Sarjana Bimbingan dan Konseling Islam )

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru