26.1 C
Jakarta

Bolehkah Mewarnai Rambut Dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Mewarnai Rambut Dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Mewarnai rambut boleh dikatakan merupakan sebuah trens ataupun kebutuhan di kalangan pemuda zaman modern ini. Di zaman modern dimana penampilan dan eksistensi menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari lagi. Salah satu hal yang dapat menunjang penampilan adalah mewarnai rambut. Lantas bagaimana hukum Islam mengenai mewarnai rambut..?

Dalam kitab yang berjudul Fikhul Manhaji Ala Madhab Assyafii dikatakan bahwa mewarnai rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam untuk mengaburkan uban yang berwarna putih adalah tidak diperbolehkan, sedangkan mewarnai dengan selain hitam seperti kuning atau merah malah diperbolehkan.

Kebolehkan ini didasarkan kepada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Bahwasanya Nabi Muhammad bersabda

أتي بأبي قحافة يوم الفتح، ورأسه ولحيته كالثغامة بياضا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: غَيِّرُوا هذا بشيء واجتنبوا السواد

Artinya: “Abu Quhafah, ayah Abu Bakar, tiba bersama (orang-orang) di Hari Kemenangan (yaum al-Fath, masuknya kembali umat Islam ke kota Mekkah). Rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih. Lalu Rasulullah Saw bersabda: “Ubahlah dengan warna lain tapi jauhi warna hitam!”.

Alasan kenapa warna hitam tidak diperbolehkan atau tidak dianjurkan untuk mewarnai rambut adalah karena ada beberapa hadist yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam menyerupai kebiasaan orang-orang yahudi.

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

Jadi bisa dikatakan bahwa hukum mewarnai rambut adalah boleh selain bukan warna hitam.

Mewarnai Rambut Yang Telah Beruban

Namun demikian, jika memang rambutnya sudah beruban maka janganlah diwarnai dengan hitam. Sebagian ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut yang telah beruban diperbolehkan dengan catatan bukan hitam, tapi lebih baik dibiarkan saja. Karena berdasarkan hadis Nabi bahwa uban adalah cayaha.

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Artinya: “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.

Hikmah dari Sunah Nabi dengan membiarkan uban adalah sebagai pengingat. Dengan adanya uban berarti telah menandakan tidak muda lagi. Oleh karenanya akan lebih giat beribadah dan mengingat tuhannya.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru