32.7 C
Jakarta

Bolehkah Menjamak Sholat Ketika Sedang Menikah? Ini Jawaban Selengkapnya

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Menjamak Sholat Ketika Sedang Menikah? Ini Jawaban Selengkapnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Sholat merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang sudah baligh tanpa memandang gender. Setiap muslim tidak diperkenankan untuk meninggalkan sholat 5 waktu tanpa ada alasan yang jelas sehingga perintah untuk sholat ini memang tegas di dalam islam.

Hal tersebut memang wajar saja karena amalan yang diperhitungkan pertama kali di akhirat adalah sholat 5 waktu. Namun, islam merupakan agama yang fleksibel, dalam artian terdapat keringanan untuk menjalankan sholat bagi yang sedang bepergian jauh ataupun kondisi tertentu.

Keringanan yang diberikan adalah menjama’ atau mengumpulkan sholat dan meng-qashar atau meringkas sholat. Sedangkan sholat yang bisa dijama’ ataupun diqashar adalah dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Untuk sholat subuh tidak boleh dijama’ ataupun diqashar.

Namun, apakah diperbolehkan bagi orang yang tidak melakukan perjalanan menjamak sholatnya? Beberapa ulama berpendapat bahwa tidak diperkenankan untuk menjama’ sholat ketika tidak sedang bepergian. Namun, ulama lain seperti Ibnu Sirin memperbolehkannya ketika dalam keadaan sangat sibuk dan tidak dijadikan kebiasaan.

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

Seperti halnya orang yang sedang menikah dan tamunya berdatangan secara terus menerus sehingga tidak sempat untuk melaksanakan. Asalkan menjama’ sholat ini tidak dijadikan sebagai kebiasaan maka diperbolehkan. Pernyataan ini sesuai dengan keterangan berikut:

“Bolehnya menjama’ selain karena bepergian, hujan, dan sakit. Menurut Imam Ibnu Sirin, diperbolehkan ketika ada hajat/kesibukan yang sulit ditinggalkan dengan catatan tidak dijadikan kebiasaan, bahkan menurut Imam Ibnu Mundzir, boleh menjama’ tanpa sebab asalkan tidak dijadikan kebiasaan.” (Majmu’ Sayrh Muhadzdzab 4/265. Al Mausuah 15/292)

Menikah merupakan momen penting dan tidak terjadi secara berulang-ulang sehingga bukan merupakan kebiasaan. Oleh sebab itu, Imam Ibnu Mundzir memperbolehkannya untuk menjama’ sholat.

Namun, sebenarnya menikah tersebut bisa disiasati supaya tidak sampai menjama’ sholat yaitu melakukan resepsinya di malam hari sehingga masih bisa melaksanakan sholat 5 waktu secara ada’an atau tepat waktu.

Itulah hukum menjama’ sholat ketika sedang menjalankan prosesi pernikahan. Selayaknya, calon pengantin harus mengerti terlebih dahulu hukum tersebut supaya tidak merasa risau ketika pernikahan sedang berlangsung.

Anni Saun Nafingah
Anni Saun Nafingah
Alumni Pendidikan Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Semarang

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru