26.1 C
Jakarta

Bolehkah Menggunakan Barang Yang Terbuat Dari Kulit Binatang?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahBolehkah Menggunakan Barang Yang Terbuat Dari Kulit Binatang?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Sekarang ini dunia fesyen semakin berkembang. Dalam beberapa brand fesyen kita sering menyaksikan baik itu tas, baju, sepatu atau ikat pinggang menggunakan kulit binatang. Lantas bagaimanakah hukumnya menggunakan barang yang terbuat dari kulit binatang. Apakah diperbolehkan apa diharamkan?

Para ulama telah bersepakat bahwa kulit binatang yang telah dibersihkan (disamak) maka statusnya menjadi suci dan boleh dipakai. Namun demikian kulit babi dan anjing walaupun sudah dibersihkan tetap harap digunakan. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Ruslan dalam kitabnya Zubad

وَجِلْدُ مَيْتَةٍ سِوٰى خِنْزِيْرِ بَرْ  *  وَكَلْبٍ إِنْ يُدْبَغْ بِحِرِّيْفٍ طَهُرْ

Artinya : “Kulit bangkai selain babi darat dan anjing dapat suci dengan disamak menggunakan sesuatu yang rasanya sepet.”

Baik bagian dalam kulit maupun bagian luar kulit semuanya menjadi suci dan boleh digunakan setelah disamak. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Kifayatul Akhyar karangan Al- Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini

ثم إذا دبغ الجلد طهر ظاهره قطعاً وكذا باطنه على المشهور الجديد فيصلي عليه وفيه، ويستعمل في الأشياء اليابسة والرطبة ويجوز بيعه وهبته والوصية به، وهل يجوز أكله من مأكول اللحم؟ رجح الرافعي الجواز ورجح النووي التحريم

BACA JUGA  Pergi Ke Pengajian Dengan Pacar, Bolehkah?

Artinya: “Kemudian jika kulit bangkai sudah disamak, maka bagian luarnya pasti suci. Begitu juga dengan bagian dalamnya. Karena itu, boleh salat di atasnya dan di dalamnya. Dan boleh digunakan untuk sesuatu yang kering dan basah. Dan boleh menjualnya, menghibahkan dan mewasiatkan. Apakah boleh memakannya dari hewan yang halal dagingnya? Imam Rafi’i mengunggulkan boleh, sementara Imam Nawawi mengunggulkan haram.”

Dengan keterangan ini semua maka menjadi jelas bahwa menggunakan kulit binatang selain anjing dan babi sebagai fesyen itu diperbolehkan. Dengan catatan kulit binatang tersebut telah disamak atau dibersihkan sesuai aturan fikih. Dan juga janganlah menggunakan kulit binatang yang dilindungi pemerintah, apabila menggunakan kulit binatang yang dilindungi pemerintah maka bisa menjadi terlarang. Wallahu Alam  Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru