27.9 C
Jakarta

Bolehkah Mencicil Mandi Besar? Temukan Jawabannya Disini

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Mencicil Mandi Besar? Temukan Jawabannya Disini
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Mandi besar merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim yang mengalami 3 perkara untuk perempuan dan laki-laki dan 3 perkara lainnya untuk perempuan saja. Contoh perkara untuk perempuan dan laki-laki yaitu junub (berhubungan badan), keluar sperma, dan mati. Sedangkan contoh perkara yang dialami perempuan saja yaitu haid, wiladah (melahirkan), dan nifas.

Apabila telah mengalami 6 perkara yang telah disebutkan di atas, maka seorang muslim harus mandi besar. Namun, sering muncul pertanyaan apakah mencicil mandi besar diperbolehkan? Biasanya pertanyaan semacam ini muncul dari suami istri yang merasa malu apabila sering terlihat rambutnya basah di pagi hari setelah melakukan junub.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, harus dipahami terlebih dahulu mengenai fadhu mandi besar. Di dalam kitab Fathul Qorib karya Syeikh al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Qasim al-Ghuzzi dijelaskan bahwa terdapat 3 fardhu mandi yaitu niat, menghilangkan najis yang ada di badan, dan mendatangkan air ke seluruh rambut dan kulit.

Dalam penjelasan tersebut, jelas bahwa tidak ada ketentuan harus muwalah atau sambung-menyambung dalam melaksanakan mandi sehingga boleh mencicil mandi besar. Lebih jelas lagi, muwalah merupakan kesunahan dalam mandi besar seperti penjelasan berikut.

(وسننه) أى الغسل (خمسة أشياء : التسمية، والوضوء) كاملا (قبله) وينوي به المغتسل سنة الغسل إن تجردت جنابته عن الحدث الأصغر، وإلانوى به الأصغر. (وامرار البدعلى) ماوصلت إليه من (الجسد)، ويعبر عن هدا الإمرار بالدلك. (والموالاة)، وسبق معنا ها فى الوضوء. (وتقديم اليمنى) من شقيه (على اليسرى). وبقى من سنن الغسل أمور مذكورة فى المبسوطات، منها التثليث وتخليل الشعر. (Kitab Fathul Qorib, hal. 11).

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Artinya : “Kesunahan-kesunahan mandi ada 5, yaitu : 1) Membaca basmalah. 2) Wudlu dengan sempurna sebelum mandi. Dan mughtasil (orang yang mandi) boleh meniatinya melakukan kesunahan mandi jika jinabah-nya tidak bersamaan hadats kecil. 3) Meraba bagian tubuh yang bisa dijangkau tangan. Meraba ini disebut juga dengan dalku. 4) Muwalah (sambung menyambung. Penjelasan artinya telah disebutkan dalam bab wudlu. 5) Mendahulukan bagian kanan daripada bagian kiri dari dua sisi badannya. Dari beberapa kesunahan mandi masih terdapat beberapa yang disebutkan dalam kitab-kitab besar yang antara lain tatslits dan menyisir rambut dengan tangan”.

Berdasarkan kitab tersebut, muwalah termasuk bagian dari sunah sehingga tidak wajib dilakukan ketika sedang mandi besar. Apabila ingin mendapatkan kesunahan dalam mandi besar, maka tidak masalah jika melakukannya. Namun, jika ingin meninggalkannya pun tidak akan mendapatkan pahala ataupun dosa.

Muwalah artinya melakukan fardhunya mandi besar secara berkesinambungan atau jaraknya tidak terlalu lama sehingga anggota yang dibasuh terakhir belum sampai kering. Mencicil mandi besar ini diperbolehkan asalkan niatnya sudah dilakukan ketika bersamaan dengan membasuh anggota tubuh pertama kali. Nantinya, bisa dilanjutkan lagi dengan membasuh anggota tubuh lainnya.

Sejatinya mencicil mandi besar diperbolehkan di dalam agama islam berdasarkan keterangan tersebut. Namun, bagi yang bisa melakukannya secara berkesinambungan dan tanpa adanya jeda yang lama, maka lebih diperkenankan untuk mendapatkan kesunahan. Wallahu A’lam bishowab.

Anni Saun Nafingah
Anni Saun Nafingah
Alumni Pendidikan Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Semarang

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru