26.3 C
Jakarta

Bolehkah Membuka Cadar di Depan Umum?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Membuka Cadar di Depan Umum?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Masyarakat Indonesia digemparkan dengan kejadian perempuan yang melepas cadar didepan publik, perempuan tersebut bernama Inara Rusli.

Dalam postingan video salah satu akun instragam Lambeturah Inara Rusli membuka cadarnya didepan awak media saat konfersi pers dikawasan senopati Jakarta pada Kamis (18/5/2023), hal tersebut ia lakukan guna bekerjasama dengan Dr. Richard Lee sebagai brand ambassador kosmetik.

Lantas bagaimana pandangan islam tentang perempuan yang membuka cadarnya didepan umum?

Didalam literatur fikih, cadar merupakan hasil perbedaan pendapat ulama yang berawal dari status aurat wajah perempuan didepan laki laki yang bukan mahram, hal ini sebagaimana dijelaskan didalam beberapa kitab:

Pertama,  dalam kitab Hasyiyah asy-syarwani juz 2 halaman 112 dijelaskan

وعورة بالنسبة لنظر الآجانب اليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد

Artinya: “Dan aurat perempuan yang terkait dengan pandangan laki laki lain kepadanya ialah seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut qaul mu’tamad”.

Kedua, dalam kitab syarah al- kabir juz 1 halaman 218 dijelaskan “bahwa makruh bagi perempuan menutup wajahnya dengan cadar yaitu penutup yang sampai mata saat salat karena termasuk berlebihan, selama cadar bukan tradisi setempat”.

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Dari dua kitab diatas nampak perbedaan ulama mengenai wajah sebagai aurat perempuan yang wajib ditutup dengan cadar, namun dalam kitab Mausu’ah al-fiqhiyyah jiz 21 halaman 134.

فذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والملكية والشافعية والحنابلة) الى أن الوجه ليس بعورة، واذا لم يكن عورة فانه يجوز لها أن تستره فتنتقب ولها أن تكشفه فلا تنتقب.

Artinya: “Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa, wajah bukanlah aurat, oleh karena itu jika wajah bukan aurat maka bagi perempuan boleh menutupnya dengan cadar atau boleh juga membukanya tanpa cadar”.

Dari pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun ulama berbeda pendapat tentang status wajah sebagai aurat perempuan namun mayoritas ulama fikih sepakat bahwa wajah bukanlah aurat perempuan sehingga boleh dibuka ataupun ditutup dengan cadar. Demikian, semoga bermanfaat wallahualam bissawab.

Oleh Ahmad Yaafi

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru