29.7 C
Jakarta
Array

Bolehkah Memberikan Hewan Kurban Sebelum Disembelih?

Artikel Trending

Bolehkah Memberikan Hewan Kurban Sebelum Disembelih?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Tidak ada amal anak Adam pada hari nahr yang lebih disenangi Allah daripada mengalirkan darah (kurban). Karena darah itu akan didatangkan nanti di hari kiamat bersama tanduk, bulu dan kulitnya. Dan darah itu akan sampai kepada Allah sebelum ia jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwa kalian melalui darah (kurban)”, [Sunan at-Turmudzi, 162:II]

Oleh karena itu, ulama sepakat hewan kurban harus disembelih. Jika hewan itu diberikan hidup-hidup kepada orang lain misalnya untuk dijadikan modal usaha, perbuatan itu bukan kurban namanya. Tapi sudah berganti nama menjadi shadaqah. Karena Nabi menekankan untuk menyembelih kurban. Karena kurban adalah iraqat ad-dam (mengalirkan darah). Hanya saja, menurut Abu Hanifah sedekah itu merupakan qadha‘ (ganti) dari kurban. Karena ushul fikih beliau mengatakan bahwa qadha‘ itu ada dua macam. Pertama, qadha‘ dengan perbuatan serupa. Seperti qadha‘ dengan bentuk yang berbeda. Kedua, qadha‘ dengan bentuk yang berbeda. Seperti membayar fidyah sebagai ganti puasa. Nah, menyedekahkan hewan kurban karena tidak disembelih pada waktunya merupakah qadha‘ (ganti) dari kurban. [Fam al-Qadir, 426-427:VIII]

Kurban Bil Qimah

Bagaimana kalau berkurban dengan mata uang? Misalnya, ada orang yang memberikan sejumlah uang senilai harga hewan kurban dengan maksud berkurban. Dari awal Allah telah mengingatkan bahwa kurban harus dengan binatang ternak. Tidak boleh diganti dengan yang lain. Kecuali jika uang itu dimaksudkan untuk disedekahkan sebagai qadha‘ dari kurban yang tidak dilaksanakan, sebagaimana pendapat golongan Hanafiyah. [aI-Baghawi, 242:III, aI-Baidlawi, 89:II, Tuhfah alFuqaha’, 84:III]

Sebetulnya, pada hari nahr kita umat Islam dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dan bentuk taqarrub itu ada yang melalui sedekah. Oleh sebab itulah, marilah kita ber ‘fastabiq al-khairdr (berlomba-Iomba melakukan kebaikan). Terutama pada momentum idul adha ini. Insya Allah, amal kita mendapat tempat di sisi-Nya. Amin…

Sumber : Fiqih Progresif

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru