32.7 C
Jakarta

Bolehkah Bersetubuh Setelah Selesai Haid Namun Belum Mandi Wajib

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Bersetubuh Setelah Selesai Haid Namun Belum Mandi Wajib
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Bersetubuh bagi suami istri adalah hal yang bisa mendatangkan pahala. Tentu bersetubuh yang mendatangkan pahala ini harus dilakukan sesuai syarat dan ketentuan. Ketentuannya adalah tidak boleh jimak saat haid dan jimak melalui anus. Bersetubuh pada dua kondisi tersebut bukannya mendapatkan pahala malah mendatangkan dosa. Namun Demikian bolehkah bersetubuh setelah selesai haid namun belum mandi wajib.

Dalam sebuah kitabnya, Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menerangkan bahaya bersetubuh saat haid.

ذَكَرُوا أنَّ الجِماعَ فِي الحَيْضِ يُورِثُ عِلَّةً مُؤْلِمَةً جِدًّا لِلْمُجامِعِ وجُذامَ الوَلَدِ

Artinya: “Ulama mengatakan bahwa jimak dalam keadaan haid dapat menyebabkan rasa sakit bagi pelakunya dan penyakit kusta bagi anak yang kelak dilahirkan.”

Bahkan Imam Syafi’i menghukumi bersetubuh saat keadaan haid dengan dosa besar. Lantas apakah ketika selesai haid tapi belum mandi wajib tetap mendapatkan dosa.

Dalam Al-Quran al-Baqarah ayat 222 diterangkan larangan untuk mendekati (bersetubuh) kepada istrinya yang belum suci dari haid

BACA JUGA  Wajibkah Mengulangi Mandi Ketika Sisa Air Mani Keluar Setelah Selesai Mandi Wajib?

ولا تَقْرَبُوهُنَّ حَتّى يَطْهُرْنَ فَإذا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِن حَيْثُ أمَرَكُمُ اللَّهُ

Artinya, “Jangan kalian mendekati (menyetubuhi) perempuan yang haid hingga mereka telah bersuci. Jika telah bersuci, maka datangilah mereka sesuai dengan jalan yang diperintahkan Allah.”

Berdasarkan ayat ini, Imam Nawawi menyatakan bahwa jimak setelah selesai haid namun belum mandi wajib tidak diperkenankan. Jika ingin melakukan hubungan badan, istri yang baru selesai haid wajib mandi besar terlebih dahulu

وإذا طَهُرَتْ مِن الحَيْض حَلَّ لَها الصَّوْمُ لِأنَّ تَحْرِيمَهُ بِالحَيْضِ وقَدْ زالَ… ولا يَحِلُّ الِاسْتِمْتاعُ بِها حَتّى تَغْتَسِلَ

Artinya, “Ketika perempuan telah selesai dari haid, halal baginya ibadah puasa. Karena keharaman puasa hilang bersamaan hilangnya darah haid … Namun tidak halal bagi suami melakukan hubungan badan dengan istri sampai istri melakukan mandi besar.”

Demikianlah hukum berhubungan badan setelah selesai haid namun belum melakukan mandi besar. Semoga kita bisa selalu berpedoman terhadap hukum Allah dalam segala tindakannya, Amin.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru