26.2 C
Jakarta
Array

Boleh Jihad Melawan Orang Kafir, Jika …

Artikel Trending

Boleh Jihad Melawan Orang Kafir, Jika ...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Islam merupakan agama rahmatan lil alamin. Agama yang menebarkan kasih terhadap seluruh makhluk yang ada di jagat alam ini. Maka, Islam semestinya menebar kedamaian ke seluruh penjuru dunia. Tetapi, ada oknum yang merusak citra Islam dengan dalih jihad. Mereka meneror ke mana-mana. Meledakkan bom di berbagai kota. Apa benar jihad dalam Islam demikian?

Jihad sesuai dengan Alquran surat al-Maidah ayat 35 terbagi menjadi empat. Pertama, jihad bi al-qalbi, yakni jihad berperang melawan setan dan hawa nafsu yang mengajak kepada hal-hal yang diharamkan Ilahi. Kedua, jihad bi al-lisan, yakni mengajak manusia untuk melakukan perintah-perintah Allah dan mencegah segala bentuk kemungkaran. Ketiga, jihad bi al-yad, yakni usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan (pemerintah) untuk memberantas segala kemaksiatan dengan cara memberlakukan undang-undang yang ada secara adil. Keempat, jihad bi al-saif, yakni memerangi orang-orang yang membangkang terhadap agama Islam.

Kita kerucutkan tulisan ini ke pembahasan bagian jihad terakhir mengingat hal ini kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Jumhur al-fuqaha (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) berpendapat bahwa perintah perang dalam Islam bersifat defensif. Artinya, muslim tidak boleh mengawali peperangan sebelum pasukan kafir menyerang lebih dulu. Hal ini berdasarkan illat dalam berperang, yakni mempertahankan diri. Hal ini pun sesuai dengan Alquran surat al-Baqarah ayat 190.

Sebaliknya, Syafiiyah bersama Dzahiriyah dan Ibn Hazm berpendapat bahwa perang bersifat ofensif, menyerang. Perbedaan ini disebabkan illat-nya yang berbeda. Menurut pendapat terakhir ini, illat perang adalah kekufuran. Mereka mendasari fatwa dan tindakannya pada Alquran surat al-Taubah ayat lima.

Lafal haitsu menjadi petunjuk keumuman ayat dalil ofensif. Sementara dalil pertama menunjukkan kekhususan dengan batasan tertentu, yakni hanya ketika diserang boleh menyerang. Kaidah usul fiqhnya menyebutkan bahwa lafadz yang khas dapat mentakhsis lafadz yang umum.

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga syarat jihad perang,. Pertama, kita diserang oleh musuh. Kedua, orang kafir yang akan diperangi adalah kafir harbiy. Ketiga, berada di negara Islam atau negara kafir. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka perang tidak diperbolehkan.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Diringkas dari Fikih Progresif II h. 2311-2315

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru