27.7 C
Jakarta
spot_img

BNPT Kembali Buka Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu

Artikel Trending

AkhbarNasionalBNPT Kembali Buka Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jendral Polisi Imam Margono mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023, BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorime Masa Lalu membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu pada 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.

“Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana trorisme yang belum memiliki surat penetapan korban atau hak-haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum terpenuhi,” ujarnya.

Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formil permohonan korban terorisme masa lalu sesuai amanat pasal 43 L Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang – Undang.

BACA JUGA  Kemenag Gandeng Media untuk Perkuat Siaran Agama

Adapun alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan bisa di akses di www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT atau dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT di nomor WhatsApp 0811-1726-699.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru