Harakatuna.com. Pandeglang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Penanganan Krisis Direktorat Penindakan Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, bekerja sama dengan Bagian Hukum, Humas, dan IT Biro Perencanaan Hukum dan Humas Sekretariat Utama BNPT, menggelar sosialisasi Program Desa Siapsiaga di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Jumat (7/3). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman radikalisasi dan terorisme.
Nurul Huda Sufi Prabowo, S.I.Kom., perwakilan dari Subdirektorat Kesiapsiagaan, menjelaskan bahwa program Desa Siapsiaga di Kecamatan Menes akan menyasar 11 desa pada tahun 2025. Menurutnya, program ini bertujuan untuk membangun sistem ketahanan masyarakat, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk menangkal dan mencegah penyebaran ideologi radikal serta intoleransi.
“Ada 11 desa yang menjadi target Program Desa Siapsiaga tahun ini. Tujuannya adalah membangun sistem ketahanan masyarakat agar mereka memiliki daya tangkal serta daya cegah terhadap penyebaran ideologi radikal dan intoleransi,” kata Nurul Huda.
Ia juga menambahkan bahwa melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali paham radikal sejak dini, mewaspadainya, serta mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi potensi ancaman yang mungkin muncul di lingkungan mereka. Selain itu, pemerintah desa dan kecamatan juga didorong untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kedatangan warga baru guna mencegah penyebaran paham radikal.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, perwakilan dari Bagian Hukum BNPT, yakni Penyuluh Hukum BNPT, juga memberikan penjelasan mengenai regulasi hukum yang berkaitan dengan terorisme, termasuk Undang-Undang Dasar, Pancasila, serta UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi dasar hukum dalam melindungi masyarakat serta menangkal radikalisasi. Pencegahan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari intoleransi serta ekstremisme,” ujar Penyuluh Hukum, Rizky Dwi Utami.
Rizky Dwi Utami juga menekankan bahwa intoleransi merupakan akar dari radikalisasi, yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi terorisme. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami unsur-unsur tindak pidana terorisme yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, antara lain:
- Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan,
- Menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas,
- Merampas kemerdekaan, menghilangkan nyawa, atau merusak harta benda,
- Merusak objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami unsur-unsur tersebut agar bisa lebih mewaspadai potensi ancaman dan mengambil langkah yang tepat untuk melindungi diri dan lingkungan,” jelas Rizky Dwi Utami.
Penyuluh Hukum BNPT berharap sosialisasi Program Desa Siapsiaga ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, agar mereka lebih memahami bahaya intoleransi, radikalisasi, dan terorisme. Dengan demikian, diharapkan mereka memiliki ketahanan sosial yang kuat dan kepatuhan hukum yang tinggi untuk mewujudkan desa yang aman dan harmonis di Kecamatan Menes.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari kerjasama BNPT dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka membangun Pos Bantuan Hukum (Bankum) di Desa Siapsiaga. Bankum ini bertugas untuk memberikan edukasi terkait peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membentuk ketahanan masyarakat terhadap ideologi radikal terorisme.
Dengan program ini, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih siap dan tangguh dalam menghadapi potensi ancaman terorisme dan radikalisasi, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai di wilayah tersebut.