30.9 C
Jakarta

Bisakah Perempuan Menjadi Qawwamah Seperti Laki-laki?

Artikel Trending

KhazanahPerempuanBisakah Perempuan Menjadi Qawwamah Seperti Laki-laki?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Dulu perempuan dianggap sebagai kaum nomor dua setelah laki-laki. Konstruksi sosial dalam kehidupan rumah tangga, meletakkan kedudukan perempuan hanya mengurus tugas domestik, sementara laki-laki bekerja dalam ruang publik. Secara biologis laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan dalam hal kontruksi tubuh dan organ reproduksi. Sehingga qawwamah selalu dilekatkan sebagai predikat laki-laki.

Secara fisik perempuan dianggap lebih lemah, sehingga realitas budaya tidak mengakomodir kesetaraan dan keseimbangan. Perbedaan gender disebut-sebut telah menciptakan ketidakadilan (gender inequality). Masih adanya budaya patriarki telah mempengaruhi interaksi perempuan dan laki-laki dan menimbulkan subordinasi.

Masyarakat dunia memang masih menempatkan laki-laki pada hierarki teratas dari perempuan. Dalam tatanan budaya masyarakat, terdapat realitas jika perempuan masih termarginalkan. Namun, di era milineal saat ini perempuan mendominasi pekerjaan baik di sektor ekonomi dan perbankan. Bahkan banyak kaum perempuan yang menempati kedudukan kepemimpinan di berbagai instansi atau perusahaan swasta.

Walaupun pada awalnya perempuan bekerja dengan alasan menopang ekonomi keluarga. Akan tetapi pada akhirnya posisi ini mulai terbalik, perempuan bekerja sebagai pencari nafkah utama, sementara laki-laki (suami) mengurus anak dan rumah tangga, sehinggga terjadilah pergantian peran.

Posisi perempuan mengambil alih semua tanggung jawab yang semula dibebankan pada suami; laki-laki. Dinamika kehidupan seperti ini seringkali menimbulkan konflik dalam rumah tangga karena sudah terpengaruh oleh faham materialisme dan akhirnya berdampak pada perubahan orientasi pada pola hidup dan prilaku.

Jika terjadi realitas kehidupan rumah tangga seperti ini, apakah suami masih berperan sebagai pemimpin dalam rumah tangganya? Apakah laki-masih memiliki hak utuk menuntut hak-haknya?.

Di dalam surat An-Nisa’/4:34, dijelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga dan Allah SWT memerintahkan agar istri taat pada suaminya serta ikut membantu dalam menjalankan aktivitas rumah tangganya untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan, jika tidak maka wanita dianggap nusyuz (durhaka). Kalimat jamak dari rajul yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah laki-laki, sedangkan qawwâmûna, dipahami sebagai pemimpin.

Kalimat Ar-rijâlu qawwâmûna ‘alâ an-Nisâ (Q.S. an- Nisâ’/4: 34), menurut ‘Allamah Thaba thaba’i, bukanlah ditujukan  bagi suami dalam konteks rumah tangga, akan tetapi memberikan kewenangan kepada lelaki secara keseluruhan untuk menjadi pemimpin kaum wanita untuk segala sesuatu yang memengaruhi kehidupannya. Menurut pemikirannya, pemimpin merupakan kedudukan yang mana pemiliknya harus memiliki intelektual dan ini hanya diperuntukkan pada kaum lelaki.

Pendapat Thabathaba’i  dijadikan dalil oleh para mufassir dan ahli fikih lainnya bahwa perempuan tidak boleh menjadi pimpinan dengan dasar teks di atas. Pada masa itu, Islam menentang keras masalah kapitalisme, liberalisme dan komunisme, sedangkan isu feminisme jarang diangkat, sehingga mayoritas mufassir membicarakan argumentasi menentang idiologi tersebut.

Berbeda dengan Muhammad Abduh, yang menafsirkan kalimat qawwamah pada ayat di atas,  sebagai  kemuliaan dan pemberian. Apabila setiap orang yang mempunyai kedua hal tersebut, maka dia bisa memberi kepada orang lain dan secara otomatis dialah yang memegang kendali qawwamah, bukan hanya untuk laki-laki, namun dapat juga pada perempuan.

Ayat di atas dipahaminya sebagai gambaran tentang kekhususan yang dimiliki laki-laki sebagai bentuk kelebihan derajat yang di anugerahkan Allah SWT kepada laki-laki, namun bukan berarti memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, terlebih lagi jika melihat konteks ayat lanjutannya yaitu; bi ma fadldlala-llahu ba’dhahum ‘alâ ba’dl (karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain).

Pengertian kalimat ‘kelebihan’ itu merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Qawwamah tidak bermakna riâsah ataupun imârah, tapi dabtu an-nafsi (menjaga emosional) dan intiṣâr an-nafsi (mengendalikan diri.).

Pangkal perdebatannya yaitu kata qawwâm dan sering diasumsikan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab, kekuasaan dan wewenang atas fisik dan moral perempuan serta memiliki kelebihan di atas yang lain. Pemaknaan tersebut nampak jelas bahwa pria ada pada posisi superior, sementara perempuan pada posisi yang inferior.

Argumen superioritas laki-laki ini didasarkan pada pemahaman jika kaum lelaki bertanggung jawab untuk memberikan nafkah dan menafkahi kebutuhan perempuan. Al-Zamakhsyari menegaskan bahwa, laki-laki dianggap memiliki kelebihan penalaran (al-‘aql), tekad yang kuat (al-hazm), kekuatan (al-quwwah), keberanian (al-furûsiyyah wa al-ramy) serta kemampuan tulisan (al-kitâbah).

BACA JUGA  Hak Asasi Perempuan dalam Perspektif Islam

Landasan superioritas lelaki atas perempuan yaitu pada (Q.S. al-Baqarah/2:228)  وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞ :“bahwa bagi laki-laki satu derajat lebih tinggi dari perempuan”. Laki-laki memiliki keutamaan dan kelebihan sehingga cocok menjadi penanggung jawab atas perempuan. Hal ini dikarenakan suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangganya, sehingga pada hakikatnya memberikan nafkah kepada perempuan sudah merupakan kelaziman bagi laki-laki.

Secara garis besar konteks ayat tersebut difahami bahwa  seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya serta sebagai penanggung jawab dari segala urusan dan kebutuhan rumah tangganya, kebutuhan istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, seorang istri  hanya mutlak bertanggung jawab dalam mengurus rumah tangganya dan bukan bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam rumah tangganya.

Apabila istri bekerja untuk menunjang kebutuhan ekonomi keluarga atau sekedar tuntutan karir karena istri memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, maka perlu dibina adanya kerjasama antara keduanya. Namun, peran dan tugas istri dianggap sebagai pendamping suami bukan mengambil alih menjadi pemimpin hanya dalam rumah tangganya.

Adanya kesederajatan antara suami dan istri tersebut dapat mewujudkan suatu jalinan kemitraan yang sejajar sehingga tidak adanya diskriminasi. Dengan demikian dapat mewujudkan keluarga yang harmonis menurut persfektif Islam.

Adanya teks-teks Al-Qur’an yang menjadi validitas terhadap kepemimpinan laki-laki dengan pertimbangan pokok-pokok sebagaimana yang disebutkan pada Q.S. an-Nisâ/4: 34, menegaskan masalah tanggung jawab laki-laki yang menopang serta membantu orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi.

Sebaliknya, apabila dalam praktiknya perempuan juga mempunyai kapasitas, kemampuan dan ekonomi yang berkecukupan, maka mereka bertanggung jawab untuk membantu orang-orang yang lemah dan tidak memiliki kecukupan harta, baik dari keluarga sendiri maupun masyarakat luas.

Menurut Quraish Shihab, terdapat dua hal pokok terhadap tugas kepemimpinan. Pertama, dalam konteks qawwamah keistimewaan yang dimiliki laki-laki lebih sesuai untuk menjalankan tugas tersebut terutama dari segi fisik dan psikis. Kedua, laki-laki telah menafkahkan sebagian hartanya. Sehingga apabila suami tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan dua hal pokok tersebut, maka boleh jadi kepemimpinan rumah tangga bisa beralih pada istri.

Apabila peran suami diambil alih oleh istri sebagai penanggung jawab kehidupan keluarga dan suami juga mengambil kendali peran istri dalam rumah tangga, maka hal ini diperbolehkan, sebab prinsip menjalankan kehidupan rumah tangga adalah taawun (tolong-menolong), asalkan tetap saling menghargai.

Al-Qur’an sebagai Kitab Suci yang menjadi bahan rujukan prinsip dasar masyarakat Islam menunjukan bahwa kedudukan pria dan wanita memiliki derajat sama (Q.S. an-Nisâ’/4: 1), sebab mereka diciptakan dari satu nafs (living entity), dimana yang satu tidak mempunyai kelebihan terhadap satu dan lainnya. Islam hadir pada sebuah konsepsi hubungan manusia yang berdasarkan kesederajatan yang sama pada manusia.

Dengan demikian, Islam telah mengangkat derajat kaum perempuan atas ketidak adilan sosial pada dirinya, sehingga tak ada satupun dari ajaran Islam yang memarginalkan perempuan sebab bertentangan dengan prinsip dasar keislaman.

Referensi:

  1. ‘Allamah MH. Thabathaba’I, Al-Mizan: An Exegesis of the Qur’an, vol. 8, Tehran: WOFIS, 1992, hal. 210.
  2. Asyraf Borujerdi, Sekilas Tentang Peran Sosial Politik Perempuan dalam Pemerintahan Islam, Membela Perempuan: Menatar Feminisme dengan Nalar agama, ed. Ali Hosein Hakeem, A.H. Jeumala Geumbala, Jakarta: Al-Huda, 2005.
  3. Rashid Ridha, Tafsir al- Manar, Kairo Mesir: Dar al- Manar, 1367 H, vol. V, hal. 68
  4. Ayatullah Jawadi Amuli, Keindahan dan keagungan Perempuan: Perspektif Studi Perempuan dalam Kajian al-Qur’an , filsafat dan Irfan, Jakarta: Sadra Press. 2011, hal. 362.
  5. Sa`ad ad-Din Mus`ad Hillaliy, as-Salasunat fî al-Qadayâ al-Fiqhiyah al-Muâsirah, Kairo: Maktabah Wahbah, cet. I, 2010, hal. 364.
  6. Al-Zamakhsyari, Abu Qasim Mahmud Ibn Umar, Al-Kasysyaf an Haqaid at-Tanzil wa’Uyun al-Aqawil, Jilid I, Beirut: Dar al-Fikr, 1977
  7. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2007, hal. 405-406
Hj. Erllies Erviena, M.Ag
Hj. Erllies Erviena, M.Ag
Penulis buku Islami tentang perempuan dan beberapa artikel di media online. Alumni PTIQ: Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru