32.9 C
Jakarta
Array

Berpura-pura jadi Korban Teror Paris, Warga Prancis Dibui

Artikel Trending

Berpura-pura jadi Korban Teror Paris, Warga Prancis Dibui
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Paris– Seorang warga Prancis yang menerima kompensasi atas serangan teror pada tahun 1995 di Paris harus mendekam di penjara setelah berpura-pura berada di lokasi serangan teror Paris pada November 2015 oleh ISIS.

Serge Dieujuste (44) berusaha mengklaim kompensasi dari dana negara untuk para korban serangan di bar, restoran dan balai konser Bataclan, yang menewaskan 130 orang.

Penyelidik menemukan bahwa ia menonton sepak bola di rumah alih-alih berada di restoran Kamboja di mana tiga pengunjung kehilangan nyawa, seperti yang ia klaim.

Dieujuste berusaha untuk membenarkan klaim palsunya dengan mengatakan trauma yang dideritanya akibat serangan bom 1995 di stasiun metro Paris belum sepenuhnya diakui oleh negara dan ia belum menerima konseling yang memadai.

“Serangan tahun 1995 tidak memberinya free pass,” kata seorang jaksa penuntut kepada pengadilan di Paris tentang serangan oleh gerilyawan Aljazair di stasiun metro St Michel di mana Dieujuste menerima kompensasi sebesar USD121.400 seperti dikutip dari AFP, Rabu (10/4/2019).

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, satu tahun ditangguhkan, Selasa malam dan segera ditahan, seperti halnya orang kedua yang mencoba mengklaim uang kompensasi serangan teror pada November 2015.

Yang Abdelhamid Mohamadi, pemilik restoran pizza Casa Nostra yang menjadi sasaran para pria bersenjata, juga dipenjara setelah ia berpura-pura berlindung di ruang bawah tanah tempat bisnisnya.

Pria 46 tahun itu telah dijatuhi hukuman penjara dan denda 15.000 euro pada Juni setelah ia ditemukan menjual video rekaman CCTV tentang serangan itu kepada surat kabar tabloid Inggris, The Daily Mail.

Pengadilan menilai bahwa rekaman itu – di mana pengunjung yang ketakutan terlihat diancam oleh orang-orang bersenjata – telah direkam tanpa izin dan secara ilegal diberikan kepada pihak ketiga.

Mohamadi dilaporkan dibayar 50.000 euro oleh surat kabar itu.

Secara total, sekitar 15 orang dinyatakan bersalah melakukan penipuan karena mencoba menuntut kompensasi dari dana kompensasi yang dibentuk untuk membantu korban yang menderita cedera fisik atau psikologis dalam serangan itu.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru