27.9 C
Jakarta

Berapa Kali Rasulullah Melakukan Ibadah Umrah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSirah NabawiyahBerapa Kali Rasulullah Melakukan Ibadah Umrah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Umrah adalah salah satu ibadah yang mensyaratkan orang Islam mempunyai bekal, baik fisik maupun material. Hal ini lantaran, ibadah umrah hanya bisa dilakukan di negara Arab Saudi, negara dimana Rasulullah dilahirkan, dibesarkan dan wafat. Oleh karenanya ibadah Umrah bisa dilakukan oleh umat Islam yang mampu saja.

Secara umum, Umrah bisa diartikan sebagai berkunjungan, namun bukan sekadar kunjungan biasa. Seseorang yang berumrah sedang berkunjung ke tanah suci yang sangat mulia. Semua ibadah dan amal baik yang dilakukan di tempat tersebut akan dilipatgandakan oleh Allah melebihi ibadah yang dilakukan di tempat-tempat lainnya.

Berbeda dengan ibadah haji, yang hanya bisa dilakukan setahun sekali pada bulan haji dan diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Sementara ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu. Namun demikian, Rasulullah berapa kali si melakukan ibadah umrah dalam hidupnya?

Menurut sebuah hadis, Rasulullah hanya melakukan ibadah Umrah selama 3 kali saja

أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَعْتَمِرْ إِلَّا ثَلاَثَ عُمَرٍ إِحْدَاهُنَّ فِي شَوَّالٍ وَاثْنَيْنِ فِي ذِيْ الْقَعْدَةِ

Artinya, “Sungguh Nabi Muhammad tidak umrah kecuali tiga kali umrah, satu kali di bulan Syawal, dan dua kali di bulan Dzulqa’dah”

BACA JUGA  Amalan Rasulullah Agar Sembuh dari Segala Penyakit

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah, Rasulullah juga tercatat melakukan ibadah umrah 3 kali saja.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ عُمْرَتَيْنِ فِى ذِى الْقِعْدَةِ وَعُمْرَةً فِى شَوَّالٍ

Artinya, “Dari Aisyah, sungguh Nabi Muhammad pernah melakukan umrah dua kali, yaitu umrah pada bulan Dzulqa’dah dan umrah pada bulan Syawal.” (HR Abu Dawud).

Walaupun dalam hadis Nabi tercatat melakukan umrah tiga kali saja, namun berdasarkan ijtihad para ulama, seperti Imam Nawawi umat Islam boleh melakukan umrah lebih dari 3 kali. Dalam salah satu karyanya, Imam Nawawi menuliskan

”Bahwa Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa semua bulan dalam satu tahun bisa digunakan untuk melakukan umrah, dan tidak makruh melakukannya di bulan apa pun, baik bulan haji ataupun tidak. Tidak makruh juga melakukan umrah dua kali, tiga kali, atau lebih banyak dalam satu tahun”. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VII, halaman 147).

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru