32.9 C
Jakarta

Beranikah Pemerintah Menindak Gerakan Pengasong Khilafah (HTI)?

Artikel Trending

EditorialBeranikah Pemerintah Menindak Gerakan Pengasong Khilafah (HTI)?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hampir empat tahun kemudian Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah pemerintah bubarkan, sebagai ormas anti Pancasila. Kenyataannya, Gerakan mereka masih eksis menjadi sebuah gerakan yang amat instens berkampanye tentang tegaknya syariah, dan negara khilafah di Indonesia. Parahnya lagi, infiltrasi ideologi tersebut melalui rute kanalisasi media-media sosial.

Sarana media sosial, seolah-olah menjadi sarang tumbuhnya militan-militan khilafah. Tampaknya, HTI memang bersungguh-sungguh ingin mendirikan negara khilafah, sehingga gerakan transnasional itu tidak mau tunduk pada hukum produk manusia. Faktanya, HTI menganggap Pancasila thagut, yang taat aturan mereka tuduh kafir, dan mengharamkan demokrasi.

Pada editorial ini, spesial ingin membongkar agenda HTI yang secara terselubung menggembar-gembor penegakan khilafah, pemahaman dunia Islam di mata HTI ibarat kertas hitam putih (tekstual). PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran organisasi masyarakat memang dikeluarkan pemerintah dalam rangka membubarkan ormas anti Pancasila, yaitu HTI.

Dilansir okezone.com (21/08) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berkata tegas, organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan sejak 2017 silam. Karena itu, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengkampanyekan sistem politik khilafah.

Jika memang HTI tak memiliki legalitas dan legitimasi, kenapa indoktrinasi ideologi khilafah alat HTI bisa tersebar marajela. Bahkan, baru-baru ini, Banser Cabang Bangil, Pasuruan, menggeruduk salah satu lembaga yang menjadi episentrum penyebaran ideologi HTI melalui pendidikan. Dimanakah tindakan negara, dalam hal ini, adalah pemerintah?

HTI selain merasahkan ketentraman umat, juga menjadi ancaman serius dalam tata kelola kehidupan bernegara. Narasi prvokatif telah HTI kobarkan guna memecah belah kebhinekaan, tetapi, itulah jalan satu-satunya HTI. Namun, pemerintah jangan anggap remeh atas kebangkitan gerakan anti Pancasila ini, pemerintah bukan hanya bersikap waspada. Melainkan segera ambil tindakan.

Menghukum Gerakan Pengasong Khilafah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat telah dikeluarkan melalui kebijakan Presiden, hal itu menjadi dasar hukum negara jika ada ormas yang anti Pancasila atau istilah populernya gerakan pengasong khilafah. Salah satu tersangkanya, adalah HTI, sedangkan FPI masih teridentifikasi.

Produk hukum pemerintah tersebut diciptakan supaya tidak ada gangguan dari organisasi transnasional seperti HTI. Oleh sebab itu, perlukah HTI, pemerintah takuti? Soal tindakan hukum asal ada dasarnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, dan menindak para pengacau/pelanggar aturan yang jelas-jelas membuat negara resah.

Secara legal formal, HTI tidak memiliki status badan hukum. Di sisi lain, HTI tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum di negeri ini. Maka, ketika HTI masih aktif menggelar aktivitas kekhilafahan adalah tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga pemerintah tak boleh pandang bulu, harus bersikap tegas.

BACA JUGA  Menyikapi Zionis sebagai Terorisme Global

Awal mulanya HTI memanfaatkan fasilitas demokrasi, ternyata sasaran mereka adalah Pancasila untuk dikebiri. HTI salah satu gerakan yang mengharamkan demokrasi, dan men-thagut-kan hukum di negeri ini. Akan tetapi, mereka memanfaatkan kebebasan tersebut bukan untuk mentaati, sebaliknya malah mengkriminalisasi. Dimanakah sanksi pemerintah untuk HTI?

Paling tidak, PERPPU ormas menjadi dasar hukum kebijakan pemerintah dalam menangani gerakan anti Pancasila. Dalam pasal 59 dipertegas, ormas terlarang dilarang menggunakan nama, lambang, bendera; atau atribut yang sama dengan nama, tanpa izin, dan melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, mengganggu ketertiban umum, serta menebar ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Di pasal 59 mulai dari poin (a) sampa (c) cukup jelas normanya, unsur-unsur HTI dengan mengembangkan, dan menebar ideologi khilafah. Suatu larangan keras, sehingga pemerintah tidak perlu takut; atau meremehkan gerakan transnasional seperti HTI. Karena itu, bukan hanya berbahaya pada Pancasila, dan UUD 1945. Melaikan bahaya bagi generasi pendidikan NKRI.

Integritas Aparatur Pemerintah

Pemerintah dapat dikatakan berintegritas apabila hukum di negeri ini berdiri tegak guna menopang supremasi nilai-nilai Pancasila dalam konstitusi. Integritas tidak hanya dinilai dari sisi karakter kepemimpinan saja, melainkan integritas alat ukurnya juga adalah sejauh mana ketegasan, dan keberanian pemerintah dalam menindak gerakan khilafah/ormas anti Pancasila.

Negara mana pun dalam tata pemerintahan pasti mempunyai, dan memakai aparaturnya, agar setiap kebijakan tidak berjalan sendiri. Dan setiap kebijakan didasarkan pada integritas kepemimpinan, khususnya di sektor penegakan hukum. Oleh sebab itu, keamanan negara harus betul-betul dilindungi pemerintah, agar tidak ada lagi pengacau atau kelompok atau ormas yang merongrong kewibawaan pemerintah, dan eksistensi Pancasila.

Instruksi pemerintah, dalam hal ini, Presiden perlu bersikap tegas, dan segera membangun koordinasi dengan institusi atau aparatur terkait. Di antaranya, Polri, sebagai lembaga penegak hukum diberi wewenang untuk mengusut tuntas jaringan ormas anti Pancasila atau HTI, hingga harus satu pintu berani memberantas ormas terlarang ini sampai ke akar-akarnya.

Horor khilafah HTI di negeri ini semakin menjadi-jadi tidak mengenal waktu, dan tempat. Dimana-mana HTI selalu bergentayangan, situasi demikian tentu membuat seluruh masyarakat negeri ini resah, dan takut, hingga terancam. Akankah pemerintah membiarkan HTI hidup berkeliaran begitu saja? Lalu, bagaimana sikap pemerintah terkait sanksi pada HTI? Lantas, adakah alternatif lain pemerintah dalam menangani HTI? Ataukah pemerintah perlu membuat regulasi khusus untuk menghukum HTI? Menarik untuk diulas di editorial selanjutnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru