33 C
Jakarta
Array

Ber-Islam Tak Perlu Kejam (Radikal)

Artikel Trending

Ber-Islam Tak Perlu Kejam (Radikal)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saat saya masih kecil (sekitar tahun 90-an), aktivitas ngaji di langgar setiap habis maghrib selalu menjadi idola. Orang begitu bergairah dan betah ngobrol (berbincang) di langgar sehabis sholat fardhu. Rasanya tidak ingin pulang. Mulai anak-anak, orang tua, muda-mudi berkumpul syahdu tanpa diselimuti rasa iri, dengki, saling curiga, apalagi benci. Pembicaraan tetang aliran, kelompok, mazhab tidak terdengar.

Kita coba bandingkan dengan era kini (bapak/ibu modern). Saat anaknya begitu rajin ke masjid, apalagi ikut berbagai kajian majelis taklim, mereka akan sangat khawatir. Jangan-jangan terjerumus kelompok (aliran) tertentu. Hingga akhirnya anak dilarang bermain/sekolah di pondok, konon tempat itu (masjid dan pondok) adalah tempat terlarang, sarang teroris, dan wilayah kelompok Islam garis keras berkumpul, katanya.

Penulis mencoba menilisik kembali apa yang menyebabkan Islam tidak lagi mendamaikan dan menentramkan. Justruk Islam identik dengan kolot, puritan, radikal, dan lainnya.

Pertama, memaksa semua manusia masuk Islam. Kita perlu mengingat sejarah dan firman Allah bahwa misi utama Rasulullah bukan untuk meng-Islam-kan dunia. Jika hanya ingin meng-Islam-kan seluruh dunia, Allah tidak membutuhkan nabi Muhammad. Karena ia sendiri telah berfirman “Kalau seandainya Tuhanmu menghendaki, tentu berimanlah semua manusia di bumi. Maka apakah engkau (Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang yang beriman semua?”[1].

Jelaslah bahwa misi seorang pendakwah bukan memaksa seseorang masuk Islam, mengikuti fatwa/tafsirnya, apalagi mengikuti pilihan partai politik yang ia gawangi. Sejak awal Al-Qur’an telah menegaskan tidak ada paksaan dalam beragama. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menambahkan: barangsiapa dibukakan pintu hatinya oleh Allah maka mereka akan memeluk Islam. Barang siapa dikunci hati, pendengaran dan penglihatannya maka mereka tidak akan mendapat manfaat jikalau dipaksa masuk Islam. Tafsir ini diperkuat dengan tafsir Fi Zhilalil Qur’an (1982) karya Sayyid Quthb bahwa manusia telah diberi tanggung jawab untuk memilih jalannya sendiri, dan mereka pula lah yang akan bertanggungjawab atas pilihannya tersebut.

Jika memang seseorang ingin mendakwahkan ajaran Islam ia boleh menyampaikan dengan tiga syarat: hikmah, mauizah khazanah (nasehat/pelajaran) yang baik, dan kalau harus berdebat bantahlah dengan argumentasi yang lebih baik[2]. Tidak perlu dalam berdakwa sampai menghina, mencaci, menjelekkan, kepercayaan agama lain.

Kedua, fanatisme golongan secara berlebih-lebihan. Di masa sabahat tidak ada satu orang pun yang bermazhab. Ketika ada suatu permasalahan, sahabat akan langsung bertanya kepada nabi. Ketika nabi wafat, masalah-masalah agama yang membingungkan ditanyakan kepada sahabat yang memang dikenal sebagai orang ‘Alim dan dianggap paling mengerti terhadap wahyu juga maksud sabda Rasulullah. Saat sahabat wafat, digantikan para tabi’in sebagai rujukan, kemudian tabi’ut tabi’in, begitu seterusnya. Semakin lama tafsir tentang ayat dan hadis begitu beragam.

Lantas, sampai sejauh mana manusia abad mutakhir mampu mencapai kebenaran hakiki, absolut, seperti yang Allah inginkan? Apakah seorang mufasir (ahli tafsir) benar-benar mampu menafsirkan firman Allah dan sabda nabi 100% seperti yang Allah inginkan? Jika memang demikian,  mengapa begitu banyak kitab tafsir yang beredar. Lantas mana yang paling benar? Wa’allahu alam, hanya Allah yang tahu. Kewajiban manusia adalah terus ber-ijtihad walau sering terbentur limitasi pengetahuan, berhadapan banyak anomali, paradoks, negasi, dan kohesi.

Ketiga, impian negara berasaskan Islam (khilafah Islamiyah). Ide tentang negara-bangsa baru diperkenalkan ke dalam masyarakat Muslim pada awal abad ke-20. Ketika kekhalifahan Turki Utsmani runtuh. Kaum Muslim menjadi terpecah-pecah ke dalam negara-bangsa di mana kebangsaan (kesukuan, bahasa, dan lain-lain) menjadi landasan kultural bagi terciptanya masyarakat politik[3].

Sejak muncul nama negara itulah penggunaa istilah “demi kepentingan umat Islam” menjadi ambigu. Kalimat itu sering menyihir kita untuk menyetujui segala tindakan yang diambil ulama. Frase “umat Islam” mensyaratkan solidaritas yang dibangun atas dasar kesamaan iman dan melampaui solidaritas teritorial, suku, atau bahasa dalam masyarakat. Muslim, di mana pun mereka berada, merasa menjadi bagian dari satu ikatan.

Frase “umat Islam” sering membuat kita lupa bahwa kita adalah warga negara Indonesia, yang dilahirkan, hidup, dan menjalani kehidupan di negeri ini. Maka “Indonesia” tetap harus menjadi pijakan awal. Selain itu kita masih kesulitan menemukan tokoh yang dihormati dan sebagai pemersatu partai-partai Islam. Sampai saat ini pun belum menemukan solusi. Ada tokoh di kalangan tertentu, berpengaruh kuat di kalangan tertentu. Masing-masing tokoh sekedar berpengaruh di wilayah sektarian dan belum mampu menjadi tokoh panutan bersama secara nasional.

Diskursus Islam politik pascareformasi masih berkutat pada dua spektrum pemikiran utama yaitu integrasi Islam Politik (Islam dan politik tidak dapat dipisahkan) dan Islam tidak mengenal Negara Politik (Islam tidak memiliki suatu pola baku tentang teori politik dan negara Islam dalam sistem politik)[4].

Lantas seperti apa konsep negara Islami itu? Kita bisa merujuk pada indikator yang dirilis MA’ARIF Institute  pada tanggal 17 Maret 2016.  Negara Islam berlandaskan pada prinsip-prinsip maqashid syariah yaitu hifzh al-mal (menjaga harta benda), hifzh al- nafs (menjaga kehidupan), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), serta hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan).

Keempat, munculnya Partai Politik (Islam). Di masa orde lama, orde baru, hingga reformasi parpol Islam telah berikhtiar  untuk berkoalisi yang di awal nampaknya mampu menjembatani aneka ragam aliran di dalamnya. Namun pada akhirnya perdebatan, perselisihan, hingga penjatuhan kekuasaan terjadi di internal.

Selayaknya peran MUI, kiai, dan Ormas Islam berada pada ranah kemerdekaan praktik keagamaan[5]. Mereka bergerak melalui lembaga-institusi pendidikan dan keagamaan. Menyediakan dan melindungi bangunan institusional bagi para warga negara untuk mengekspresikan persoalan-persoloalan sosial, politik, dan keagamaan. Sedangkan permasalahan pemerintahan secara korespondensi diwakili oleh para pejabat (khalifah). Inilah konsep civil society Islam klasik yang dijalankan selama masa kekhalifahan. Aksi yang dilakukan FUI-MUI dan ormas Islam lainnya untuk terjun langsung dalam politik praktis justru melenceng dari sistem civil society Islam.

Kelima, bertebaran Ustadz Seleb. Kini titel ustadz, kyai, alim ulama menjadi julukan prestisius. Beberapa diantaranya memasang tarif selangit untuk suatu pengajian. Mereka lebih layak disebut sebagai ustadz selebritis. Ustadz yang cenderung “diatur” memenuhi keinginan sponsor dan penuh dengan polesan pencitraan. Media melakukan tindakan sengaja bahkan terencana memunculkan dai selebriti dengan mengadakan audisi da’i.

Al-Minawi, dalam kitab Faydh al-Qadir, mengingatkan, “Bencana bagi umatku (datang) dari ulama sû’, yaitu ulama yang dengan ilmunya bertujuan mencari kenikmatan dunia, meraih gengsi, dan kedudukan.

Jika sudah demikian, misi berceramah pun semakin jauh dari nilai dakwah dan spiritualitas. Dakwah yang seharusnya membawa seorang semakin dekat dengan ilahi, justru membawanya pada arus komersialisasi dan kapitalisasi. Perkataan Sayyed Hassan Nasr (1995), dapat menjadi gambaran sekaligus jawaban atas fenomena ini. Bahwa peradaban modern yang dibangun bermula dari penolakan terhadap hakikat ruhaniah. Akibatnya mereka lupa terhadap jati diri sebagai hamba di hadapan Tuhan.

Dai model ini tentu jauh dari contoh para wali dan ulama penyebar agama Islam di masa lampau. Mereka mencontohkan bagaimana hidup sederhana lewat pakaian, rumah, dan gaya hidup lainnya. Hidupnya juga membumi, tidak jauh dari lingkungan masjid, pondok, santri, dan masyarakat sekitar. Mereka penjadi pendengar yang baik, menampung curahan hati jamaahnya. Tradisi keilmuan sangat tampak dari isi rumahnya. Tidak ada barang mewah yang menghiasi. Kecuali deretan kitab-kitab klasik dan buku literature lainnya.

Keenam, masifnya kyai online dan santri karbitan. Di abad mutakhir ini banyak orang yang mengaku ahli agama yang sebenarnya mereka belajar dari youtubiyah, googleliyah, facebokiah, televisiah, dan jalan pintas lainnya. Mereka belajar agama secara serampangan, tanpa melalui metode yang semestinya: bertemu ulama, membaca kitab, mencari asbabun nuzul-nya, menelusuri asbabun wurud-nya, belajar nahwu-Sharaf‎, hingga menemukan kaidah fiqihnya. Mungkin motede belajar semacan itu akan dirasa kolot, udik, dan tidak praktis bagi “santri digital”.

Kita menduga hadirnya label “takfiriah” dan sejenisnya muncul dari mereka yang baru mempelajari Islam (terutama belajar online). Pengkotakan dan pemisahan yang menjadikan muslim satu dengan yang saling benci dan curiga. Padahal hakikatnya manusia tidak bisa (tidak boleh) menilai sesama manusia. Yang paling berhak menentukan apakah kita orang beriman, orang kafir, atau orang munafik hanya Allah. Jika kita meyakini diri kita sudah beriman dan berIslam secara kaffah, tapi jangan sampai menuding orang lain yang menurut pandangan kita sebagai kafir/munafik. Karena kita tidak tahu apakah Islam dan Iman kita diterima Tuhan.

 Kewajiban manusia hanya mencari kebenaran, meyakininya, dan mengamalkannya. Bisa jadi konsep kebenaran yang ia yakini saat ini salah dan akan berubah suatu hari nanti, itu lumrah manusiawi. Tetapi memaksakan konsep kebenaran yang kita yakini kepada orang lain, kemudian menjustifikasi orang yang bersebarangan dengan sebagai orang kafir/munafik saya kira terlalu berlebihan.

Sebagai penutup saya ingin mengutip perkataan Kiai Sudrun dalam buku Slilit Sang Kiai (1991). Islam tetap tetep Isam, tak pernah bergeser sedikitpun dari kebenarannya. Silakan orang di seluruh muka bumi membenci, mencurigai, atau bahkan meninggalkan Islam. Pengaruhilah dunia sehingga tidak seorang pun memeluh memeluk Islam. Hasilnya Islam ya tetep Islam. Islam tidak akan berubah seinci pun karena disalahpahami. Islam tidak menjadi lebih tinggi karena dicintai, dan tidak menjadi rendah karena dibenci. Silakan orang curiga terus kepada Islam, silahkan menyelewengkan, silakan memfitnah, silakan memanipulasi: pada dirinya sendiri, Islam tidak mungkin berubah. Laa raiba fiih, tidak ada keraguan padanya.

Kalau orang ragu, itu urusan dia. Islam tak rugi. Islam bebas dari untung rugi. Islam baqa (kekal) kebenarannya. Manusia sajalah yang terikat untung rugi. Manusia sudah tiba di abad ke-20 yang maha cerdas. Mereka menentukan untuk ruginya sendiri tanpa bisa menentukan nasib Islam. Islam tak pernah tertawa karena dinikahi dan tak pernah menangis karena dicerai. Islam tak punya kepentingan terhadap manusia, manusialah yang berkempentingan terhadapnya.

 

*Dwi Supriyadi, Esais, peminat masalah sosial keagamaan, Santri Bilik Literasi Solo.

Refensi:

[1] QS Yunus ayat 99

[2] QS al-Nahl  ayat 125

[3] Muslim demokrat: Islam, budaya demokrasi, dan partisipasi politik di Indonesia pasca Orde Baru (2007)

[4]  Aswaja Politisi Nahdlatul Ulama (2014)

[5] Etika Politik Islam (2005)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru