30.1 C
Jakarta
Array

Bendera Tauhid Memiliki Hak Konstitusional untuk Dikibarkan

Artikel Trending

Bendera Tauhid Memiliki Hak Konstitusional untuk Dikibarkan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pengibaran Bendera Tauhid

Beberapa hari terakhir ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi Jawa Barat menjadi pusat perhatian masyarakat secara nasional. Bukan karena ada siswa sekolah tersebut berhasil menjuarai suatu kompetisi tingkat internasional, melainkan lantaran beberapa murid MAN 1 Sukabumi mengibarkan bendera tauhid.

Kejadian pengibaran bendera tauhid ini diketahui publik melalui foto yang diunggah pertama kali oleh pemilik akun @Karolina_bee11 di twitter pada sabtu (20/7). Dalam foto yang diunggah ini, memang terlihat sejumlah siswa-siswi mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Cuitan @Karolina_bee11 di-retweet oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Intinya, Ace Hasan meminta agar Kemenag segera klarifikasi kejadian tersebut lantaran bendera tersebut identik dengan bendera organisasi terlarang.

Tak selang lama, Menag Lukman Saifuddin merespon kejadian ini dengan cepat; mengutus tim khusus yang ditugaskan untuk melakukan investigasi (konfirmasi dan verifikasi) terhadap kepala sekolah MAN 1 Sukabumi dan sejumlah siswa di sana. Pihak sekolah tidak membantah. Mereka memastikan bahwa foto siswa yang mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid yang viral di media sosial adalah benar-benar anak didiknya.

Namun, kepala sekolah mengatakan bahwa aksi siswanya itu dilakukan secara spontanitas. Dan tidak ada kaitannya dengan bendera HTI. Hal ini ditegaskan oleh Pahirudi, Kepala Sekolah MAN 1 Sukabumi, bahwa siswa yang mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak terlibat langsung dengan HTI. Saat ia tanya, siswa itu hanya mengetahui bila bendera itu merupakan panji Rasulullah (al-liwa dan ar-rayah).

Apa yang terjadi di MAN 1 Sukabumi kemarin menyadarkan kepada kita semua bahwa anak-anak saat ini sudah memiliki pengetahuan sedemikian luasnya. Media untuk memperoleh pengetahuan memang luas dan terkadang ‘ganas’. Di sinilah letak tanggung jawab orang tua atau guru; yakni mengarahkan dan meluruskan pemahaman-pemahaman siswa yang didapat dari belantara dunia maya dan nyata.

Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat

Terlepas dari peristiwa pengibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh sejumlah siswa-siswa MAN 1 Sukabumi menyadarkan kepada kita semua akan hukum mengibarkan bendera. Secara umum, mengibarkan bendera hukumnya sah-sah saja, dengan catatan sesuai atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip dasar bernegara.

Namun, mengibarkan bendera menjadi terlarang manakala bendera tersebut adalah bendera ormas, kelompok atau lembaga terlarang, misalnya bendera HTI. Ya, mengibarkan bendera HTI itu dilarang. Mengapa? Karena HTI sudah resmi dibubarkan!

Bagaimana kalau yang dikibarkan adalah bendera tauhid, panji rasulullah dikibarkan di Indonesia? Jawabannya tidak dilarang! Sah-sah saja!

Namun, ada semacam pembodohan umat yang dilakukan oleh eks-HTI. Apa itu? Lihat dan simak saja pernyataan hukum LBH Pelita Umat yang dipublikasikan pada tanggal 09 November 2018.  Pernyataan hukum NOMOR: 15 / LBH-PU / XI/2018 Tentang Mengibarkan Bendera Tauhid, Al Liwa Dan Ar Roya, Bendera Rasulullah, Adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara ini menegaskan bahwa mengibarkan bendera tauhid memiliki hak konstitusional setiap warga negara.

Dosen UIN Jakarta Moch Syarif Hidayatullah menyentil pernyataan LBH Pelita Umat ini, bahwa yang dimaksud LBH Pelita Umat ini konstitusi yang mana? Konstitusi thaghut? Konstitusi hasil demokrasi?

Lebih lanjut, ia melontar pernyataan menggelitik; bahwa LBH Pelita Umat seyogyanya fair dan terbuka untuk mengakui bahwa bendera yang dimaksud tidaklah bendera tauhid, melainkan bendera miliknya (HTI). “Mengapa tidak diakui saja bahwa bendera itu bendera HTI? Bukankah HTI menjadi lebih mulia bila benderanya berupa bendera tauhid? Terus, bendera HTI itu yang mana, kalau bendera yang ini (lihat ilustrasi) selalu disebut bendera tauhid dan bukan bendera HTI? Tanya Dosen UIN Syarif itu.

Tak selesai sampai di sini, pengajar di jurusan Tarjamah UIN Jakarta itu lantas mengatakan: “ Jujurlah, Kawans! Masa mau mendirikan khilafah tidak jujur? Khilafah ala minhajin nubuwwah lho, bukan main-main.

Sistem Thaghut

Kelompok HTI selalu melakukan berbagai cara untuk tetap eksis dan menyebarkan paham atau ajarannya di Indonesia. Namun, seringkali mereka inkonsisten. Hal ini terlihat, salah satunya, mengakui, bahkan berlindung di bawah UUD 1945, padahal narasi yang mereka bangun adalah bahwa UUD 1945 dan sistem demokrasi adalah sistem thaghut.

Misalnya saja terkait dengan pengibaran bendera yang jelas-jelas identik dengan bendera mereka, mereka selalu berlindung di balik konstitusi Indonesia yang dianggap sistem thaghut produk kafir. Hal ini terlihat pada butir ketiga pernyataan LBH Umat tentang pengibaran bendera.

Dalam butir ketiga disebutkan: “bahwa konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Juga butir keempat, yakni: “Bahwa ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), yang menyatakan : “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

UU tentang kebebasan dan HAM selalu dijadikan senjata orang-orang HTI agar tetap eksis dan dilindungi, padahal, sebenarnya mereka tidak mengakui UUD 1945 sebagai pilar negara dan konstitusi Indonesia karena untuk mereka itu adalah bagian dari sistem thaghut.

Pada dasarnya, konstitusi tidak melarang seseorang atau kelompok mengibarkan bendera di Indonesia, termasuk bendera tauhid, selama bendera tersebut sesuai aturan (konstitusi) dan bukan bagian dari bendera organisasi terlarang. Jadi, jika ada yang berpandangan bahwa pemerintah anti-Islam karena melarang bendera tauhid dikibarkan, maka orang dengan pemahaman seperti ini, harus diluruskan. Artinya, pemerintah bukan melarang bendera bertuliskan tauhid dikibarkan di nusantara, melainkan lebih pada melarang simbol organisasi (bendera) yang resmi dilarang dan dibubarkan.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru