31.7 C
Jakarta
Array

Benarkah Wanita Cantik Dilarang Datang Ke Sholat Ied?

Artikel Trending

Benarkah Wanita Cantik Dilarang Datang Ke Sholat Ied?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Allah Swt berfirman dalam surat At-Tin ayat empat, yang artinya “sungguh kami [Allah] telah menciptakan manusia dalam sebaik-baiknya bentuk”. Ayat ini menunjukan kepada kita bahwa manusia secara fisik adalah mahluk yang paling sempurna.

Namun demikian walaupun Allah menciptakan manusia dalam sebaik-baiknya bentuk, Allah tidak pernah melihat manusia dari sisi fisiknya, baik itu cantik, ganteng, kaya ataupun miskin akan tetapi Allah melihat dari hati dan amalnya, hal ini seperti yang ditunjukan dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan sahabat Abu Huroirah, hadist tersebut berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak pernah melihat pada bentuk rupa dan harta kalian, akan tetapi Allah hanya melihat dari hati dan amal kalian”.

Dengan berdasarkan hadist ini yang membedakan manusia disisi Allah adalah amal ibadah dan kebersihan hati. Namun demikian terkadang orang yang memiliki paras rupawan terutama perempuan oleh sebagian ulama bisa mendatangkan fitnah, oleh karena yang demikian perempuan yang memiliki paras rupawan tidak dianjurkan untuk mendatangi Sholat Ied yang penuh keramaian.

Dalam kitab Fathul Qorib [hal 19, cet Kota Wali] diterangkan bahwa Sholat Ied itu hukumnya sunah muakad, yang dilaksanakan secara jamaah, baik itu untuk orang merdeka, musafir, budak, ataupun perempuan yang tidak memiliki kecantikan dan mempunyai tingkah [genit].

Dari sini bisa disimpulkan bahwa wanita yang memiliki paras cantik dan mempunyai tingkah [genit] tidak disunahkan untuk mendatangi sholat ied. Atau bisa dikatakan makruh hukumnya, redaksi yang sama dalam kitab Anwarul Masalik [hal 89, cet Maktabah Darul Ihya Kutubu Arabiyah] yang berbunyi disunahkan mendatangi sholat Ied bagi anak kecil disertai dengan berhias diri, dan wanita yang tidak didambakan tanpa disertai dengan berhias dan memakai wangi-wangian, sedangkan wanita yang didambakan dimakruhkan secara mutlak untuk mendatangi Sholat Ied baik itu berhias maupun tidak.

Akan tetapi juga terdapat ulama yang sampai menghukumi haram datangnya wanita yang mempunyai paras cantik ke Sholat Ied. Hal ini bisa dilacak dalam kitab Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyudin [hal 154, cet tanpa ket].

Saya [Imam Taqiyudin] berpendapat seyogyanya dipastikan di zaman sekarang [abad ke 9 H] haramnya wanita yang mempunyai paras cantik dan mempunyai tingkah genit untuk keluar mendatangi Sholat Ied karena banyaknya kerusakan. Beliau berargumen hadits yang berasal dari Ummu Atiyah yang membolehkan wanita keluar mendatangi Sholat Ied, itu terjadi pada zaman nabi, sebaik-baiknya zaman, dan sekarang sudah bukan zaman itu lagi. Lagi pula pada zaman tersebut jumlah muslimin masih sedikit, maka Rasul mengijinkan wanita untuk keluar Sholat Ied, sehingga jumlah akan semakin banyak, Nabi juga mengijinkan wanita yang haid untuk datang ditempat Sholat Ied walaupun tidak ada sholat baginya.

Dan pula pada zaman tersebut adalah zaman yang aman karena wanita tidak menampkan perhiasanya dan menjaga pandanganya, begitupun juga lelakinya mereka selalu menjaga pandangannya, sedangkan zaman sekarang [abad 9 H] wanita keluar untuk menampakan perhiasannya tanpa menjaga pandanganya, dengan demikian kerusakan dengan keluarnya wanita menjadi sesuatu yang nyata.

Beliau juga memperkuat argumenya dengan Hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwasanya Aisyah berkata Apabila Rasullah melihat wanita yang memperbaharuhi dirinya, maka Rasulullah melarangnya mendatangi masjid sebagaimana dilarangnya wanita bani Israil.

Dalam Kitab Fikhul Islam Wa adilatuhu [hal 365, cet Darul Fikr] Wahbah Zuhaili juga berpendapat bahwasanya telah sepakat ahli fikih dari mazhab Hanafi dan Maliki tidak ada keringanan bagi wanita muda untuk mendatangi Sholat Jumat, Sholat Ied, dan sesuatu dari sholat. Karena keluarnya wanita adalah Fitnah tanpa ada keraguan lagi, dan fitnah hukumnya haram, maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman maka juga dihukumi haram.

Dengan demikian maka wanita yang memiliki paras cantik yang mendatangi Sholat Ied memiliki tiga hukum, yaitu Boleh, Makruh dan Haram. Maka dengan menggunakan pertimbangan pendapat Imam Sya’roni dalam Kitabnya Mizanul Kubro, dinyatakan sesungguhnya pendapat dalam fikih itu perlu ditimbang, dan dalam timbangan tersebut akan dihasilkan pendapat yang berat, sedang dan ringan.

Semua pendapat tersebut benar adanya dan diakui semuanya karena telah di Ijtihadi oleh para ulama yang kompeten. Oleh karenanya masyarakat awam boleh memilih dari tiga pendapat tersebut, boleh yang berat, sedang maupun yang ringan. Namun demikian anjuran dari Imam Sya’roni gunakanlah standar fikih yang berat untuk diri sendiri dan gunakanlah standar fikih yang ringan untuk masyarakat umum.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru