30 C
Jakarta

Benarkah Syarifah Harus Menikah dengan Syarif?

Artikel Trending

Asas-asas IslamHadistBenarkah Syarifah Harus Menikah dengan Syarif?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kedatangan para pedagang dan ulama Arab beberapa tahun yang lalu ternyata banyak meninggalkan kesan tersendiri bagi masyarakat kita. Dari dulu hingga sekarang pun, tak jarang kita menemukan orang di sekitar kita yang memiliki gelar “Syarif/Sayyid” bagi lelaki dan gelar “Syarifah/Sayyidah” bagi perempuan. Sebenarnya ada apa dengan gelar tersebut? Dan mengapa perempuan yang bergelar “Syarifah” dituntut harus menikah dengan lelaki yang bergelar “Syarif” ? Kemudian, apa saja syarat dan ketentuan bagi mereka yang memiliki gelar tersebut ? Nah, disini penulis akan memaparkan sedikit mengenai sejarah adanya gelar tersebut dan beberapa penjelasan lainnya terkait judul diatas.

Syarif dan Syarifah merupakan keturunan yang memiliki nasab atau garis keturunan langsung kepada Rasulullah Saw. dari anaknya (Sayyidah Fathimah Az-Zahra) kemudian cucu-cucunya (Hasan dan Husain) hingga keturunan seterusnya. Para Syarif dan Syarifah juga memiliki keunikan tersendiri dari orang-orang pada umumnya. Dari segi perawakannya,wajah, ataupun garis muka, mereka berbeda dengan orang-orang lainnya. Tentu saja ini tak terlepas dari sejarah bangsa Arab yang pernah singgah di negri ini. Para keturunan Syarif dan Syarifah memiliki wajah yang sangat kearab-araban, kemudian sebagian besar dari mereka juga berkulit putih dan bermata kecoklat-coklatan. Maka tak heran apabila masyarakat kita yang memiliki gelar tersebut cantik dan tampan.

Dikarenakan mereka memiliki garis keturunan langsung kepada Rasulullah Saw. yang memiliki kemuliaan, maka dari itu mereka juga harus tetap mempertahankan nasab atau garis keturunan mereka dengan cara menuntut anak perempuan mereka (Syarifah) untuk harus menikah dengan yang senasab atau  mereka yang memiliki gelar Syarif/Sayyid agar tidak terputusnya garis keturunan tersebut. Maka muncullah ketentuan untuk para Syarifah agar menikah dengan yang Syarif/Sayyid. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka ia dianggap berdosa karena telah memutuskan keturunan Rasulullah Saw. sebagaimana yang telah beliau jelaskan bahwa : “Pada akhir kelak, semua nasab akan terputus kecuali nasabku (Rasulullah Saw)”.

BACA JUGA  Kepemimpinan dalam Islam, Landasan Etika dan Tanggung Jawab Menurut Pandangan Hadis

Kemudian, selain adanya ketentuan Syarifah untuk menikah dengan Syarif/Sayyid agar menjaga keturunan, mereka yang memiliki nasab kepada Rasulullah juga tidak diperbolehkan untuk menerima zakat dan sedekah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

(أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ آلَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم لَا يَأْكُلُونَ الصَّدَقَةَ  ) صحيح البخاري – (2 / 541 )

“Apakah engkau tahu bahwa keluarga Muhammad tidak memakan shadaqah (zakat)” (HR Bukhari)

Selain itu, mereka juga harus menjaga nama baik keturunan mereka dengan cara tidak melakukan kerusakan di bumi, bermaksiat dan perbuatan tercela lainnya. Kewajiban mereka yang telah diberi kenikmatan oleh Allah Swt akan keturunan yang mulia dari sosok yang mulia (Rasulullah) yaitu dengan cara selalu beriman kepada Allah Swt dan senantiasa agar selalu mengamalkan apa yang telah di tetapkan oleh Rasulullah Saw (mengikuti haditsnya), selalu berbuat kebajikan, serta amalan-amalan terpuji lainnya dan yang paling penting adalah agar senantiasa untuk selalu menjaga kelestarian nasabnya agar tidak terputus hingga akhir kelak nanti. (Syarifah Syifa Ayeisha)

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru