31.8 C
Jakarta

Benarkah Sholat Jum’at Adalah Cara Berhaji Bagi Orang Miskin?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBenarkah Sholat Jum’at Adalah Cara Berhaji Bagi Orang Miskin?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com- Keutamaan Shalat Jum’at tidak usah diragukan lagi, karena banyak sekali dijumpai dalam literatur kitab hadist yang menjelaskan keutaman keutamaan sholat Jum’at. Dan salah satu dari sekian banyaknya keutamaan shalat Jum’at adalah setara dengan pahala orang yang berhaji.

Sebagaimana prinsip dasar dari ibadah haji bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi orang yang mampu baik secara fisik maupun materi sebagaimana yang termaktub dalam Al-qur’an surat Ali Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Lantas apakah tidak ada kesempatan bagi orang miskin untuk berhaji?. Ternyata sebagai agama yang Rahmatan lil’alamin islam memberikan solusi bagi orang miskin agar juga bisa mendapatkan pahala yang setara dengan ibadah haji. Hadist mengenai sholat Jum’at yang merupakan hajinya orang miskin adalah hadist yang diriwayatkan oleh Humaid bin Zanjawih dari kitabnya Fadhailul a`mal dan Ibnu Abi Usamah dalam kitabnya Musnad-nya yang mana keduanya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْمَسَاكِيْنَ.

Artinya: “Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang miskin.” (HR. Humaid bin Zanjawih dan Ibnu Abi Usamah).

Dalam Riwayat yang lain dikatakan:

اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ

Artinya: “Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang fakir.”

Banyak dari kalangan ulama’ muhaditsin mengatakan bahwa hadist di atas termasuk hadist yang dhaif namun meskipun demikian, hadist di atas tetap bisa diamalkan karena berkaitan dengan keutamaan mengerjakan “fadlail al-a’mal”. Bukan diamalkan dalam penetapan hukumnya.

Dapat disimpulkan bahwa keutamaan pahala Jumat yang disandingkan dengan haji bukan berarti menyimpulkan ibadah haji bisa digantikan dengan Jumat. Bagi orang yang mampu, tetap berkewajiban melaksanakan haji. Namun penyandingan pahala dua ibadah di atas lebih mengarah kepada dorongan untuk rajin melaksanakan sholat Jumat. Demikian penjelasan mengenai “Benarkah Sholat Jum’at Adalah Cara Berhaji Bagi Orang Miskin”. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

 

Oleh: Nouval Maulana

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru