Harakatuna.com. Tangerang Selatan. Pengamat Gerakan Islam M Zaki Mubarak menyebutkan, ada empat perubahan makna jihad yang dipahami dan dipraktikkan kelompok jihadis. Pertama, jihad ofensif atau menyerang. Dulu jihad bersifat defensif atau melindungi sebagaimana yang dilakukan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari ketika menyerukan jihad melawan penjajah untuk melindungi tanah air Indonesia. Sekarang, para jihadis memaknai jihad itu bersifat ofensif atau menyerang.
“Siapapun yang bukan Islam, maka harus diperangi. Ini diilhami pemikiran Abdillah Azam,” kata Zaki di Sekretariat Islam Nusantara Center Tangerang Selatan, Sabtu (16/12).
Kedua, jihad global. Dulu jihad didasarkan kepada wilayah tertentu. Namun saat ini, kelompok jihad melihat medan jihad itu ada di mana-mana atau di tempat dimana syariat Islam tidak diterapkan.
“Banyak orang Indonesia yang ada di Marawi, Suriah, Irak, untuk jihad,” ungkapnya.
Ketiga, jihad bermakna perang. Kelompok jihadis memahami jihad dengan makna pembunuhan atau perang melawan musuh Islam. Mereka akan membunuh siapa saja yang menghalang-halangi mereka menerapkan syariat Islam. Keempat, musuh jihad bukan hanya non-Muslim, tetapi juga sesama Muslim. Bagi mereka, orang yang beragama Islam tetapi tidak sepaham mereka adalah musuh. Kelompok Syiah, Ahmadiyah, dan sufi adalah musuh internal bagi mereka.
Melawan kelompok jihadis
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Jakarta itu menuturkan, kelompok jihadis harus dibendung dari berbagai sektor. Tidak cukup kalau hanya dibendung dari sisi teologinya saja, namun juga harus dari sisi sosial, politik, budaya, dan ekonomi.
“Tidak cukup hanya direspon secara teologis dengan menyebarkan ide-ide Islam Nusantara yang rahmatan lil ‘alamin saja,” katanya.
Selain itu, untuk membendung kelompok jihadis juga diperlukan kerjasama antar elemen bangsa, mulai dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah. Bagi Zaki, kemunculan kelompok jihadis lebih disebabkan pada kekecewaan ekonomi dan sosial, dari pada teologi dan keyakinan agama. (Muchlishon Rochmat)