31.4 C
Jakarta

Menelan Air Ludah, Batalkah Puasa Kita?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahMenelan Air Ludah, Batalkah Puasa Kita?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Seperti yang diketahui bahwa puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib bagi umat Islam. Selain wajib, puasa Ramadhan juga banyak sekali keistimewaan. Untuk menjaga keistemewaan Ramadhan dan kewajiban melaksanakannya maka wajib bagi umat Islam untuk menjaga puasa Ramadhan dari hal-hal yang membatalkannya. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan atau memasukan sesuatu kedalam tubuh manusia melalui mulut, hidung dan telinga. Lantas apakah batal bagi orang yang menelan air ludah..? karena menelan air ludah juga memasukan sesuatu kedalam tubuh manusia.

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmuk menyatakan bahwa menelan air ludah tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena sangat sulit menjaga hal tersebut. Imam Nawawi menuliskan

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

3 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Menelan Air Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Namun demikian harus diperhatikankan pula bagaimana syarat menelan air ludah tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA  Ingin Pasangan Suami Istri Setia dan Terhindar dari Perselingkuhan, Lakukan Hal ini

Satu, Air ludahnya harus murni dan bersih, maksudnya air ludahnya tidak tercampur dengan benda lainya. Apabila air ludahnya bercampur dengan benda benda seperti pewarna atau perasa maka apabila menelannya membatalkan puasa.

Kedua, Air ludahnya suci, dan tidak kecampuran najis. Maka apabila kecampuran dengan najis bisa membatalkan puasa. Sebagaimana contoh darah adalah benda najis, oleh karenanya ketika darah gusi keluar dan bercampur dengan air ludah maka harus sesegera mungkin dimuntahkan. Karena apabila tertelan maka puasanya akan menjadi batal. Perlu diketahui juga bahwa ketika gusi berdarah dan telah bercampur dengan air ludah setalah dimuntahkan hendaknya orang tersebut untuk membersihkan mulutnya dengan air atau berkumur. Karena dikhawatirkan bekas darah gusi tersebut masih terasa, dan apabila menelan kembali maka batallah puasanya.

Ketiga adalah air ludahnya belum keluar dari bibir merahnya, apabila air ludah telah melebihi bibir merahnya maka ketika menelan ludahnya menjadi batal.

Demikianlah yang perlu diperhatikan, semoga dengan mengetahui ketentuan batal atau tidaknya menelah air ludah ini, puasa kita menjadi berkah dan diterima oleh Allah SWT.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru