32.9 C
Jakarta

Bareskrim Polri Sebut Kecanduan Medsos Permuda Penyebaran Paham Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalBareskrim Polri Sebut Kecanduan Medsos Permuda Penyebaran Paham Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan masifnya penggunaan media sosial (medsos) atau teknologi informasi selama pandemi Covid-19 memberikan pengaruh cukup besar terhadap penyebaran paham-paham radikalisme.

Bahkan, paham radikalisme tidak lagi menyasar kepada masyarakat umum, tetapi juga pegawai pemerintahan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Penyebaran paham radikalisme ini disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa ada sejumlah ASN yang dianggap terlibat dalam paham radikalisme dan kemudian dilakukan pemecatan,” kata Himawan Bayu Aji dalam diskusi publik bertajuk “Peran Siber Polri Dalam Mengatasi Intoleransi dan Radikalisme di Dunia Maya” yang digelar Setara Institute secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Menpan RB, lanjut Himawan, bisa memecat dan menonaktifkan sebanyak 30 hingga 40 ASN setiap bulannya, karena mereka terbukti telah terpapar paham radikal. Tidak hanya itu, ada juga ASN yang diturunkan pangkat dan dijatuhkan sanksi lainnya.

“Ini menunjukkan bahwa paham-paham radikalisme ini akan bisa menyasar kepada segala lini. Tidak hanya digunakan pada hal-hal yang khusus, tetapi juga bisa menyebar kemana-mana,” ujar Himawan Bayu Aji.

“Ini juga membuktikan bahwa begitu masifnya penggunaan teknologi informasi, begitu masifnya penggunaan media sosial juga sangat berpengaruh terhadap penyebaran paham-paham radikalisme,” sambung Himawan Bayu Aji.

Ia mengatakan paham radikalisme menjadi kasus yang cukup tinggi di masa pandemi. Penyebaran paham radikalisme dilakukan melalui media sosial dengan menyiarkan kegiatan-kegiatan yang diviralkan sehingga menjadi masif. Adanya konten atau postingan yang mengandung paham radikalisme yang diviralkan.

“Seperti yang disampaikan kepala BNPT, penyebaran paham radikalisme meluas di masa pandemi. Sekarang masalahnya, apakah kami di Direktorat Siber dengan UU ITE bisa melakukan penindakan terhadap pelaku radikalisme dan terorisme,” ungkap Himawan Bayu Aji.

BACA JUGA  Gesekan Pemilu 2024 Makin Panas, Polri Ingatkan Masyarakat Jaga Kerukunan

Ternyata dalam UU ITE, tidak dibahas terkait terorisme, meski ada pasal pelarangan perbuatan seperti di Pasal 27, sehingga, pihaknya lebih cenderung berkoordinasi dengan Densus dan BNPT untuk bisa mengkaji kegiatan-kegiatan terorisme tersebut. Untuk menindak media sosial yang digunakan untuk memviralisasikan atau menyebarkan paham radikalisme dan terorisme, pihaknya berka sama dengan stakeholder lain untuk meminimalisiasi penyebarannya.

“Sehingga ini lebih cenderung kepada kegiatan edukasi, kegiatan preemtif dan kegiatan pencegahan secara preventif,” terang Himawan Bayu Aji.

Dalam menangani kejahatan siber jenis radikalisme dan terorisme, Himawan mengakui Direktorat Siber tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dengan pihak lain, baik kerja sama dalam sharing informasi maupun kerja sama dalam bentuk joint operation.

“Itu kami lakukan karena kejahatan siber sifatnya borderless, sehingga memerlukan informasi-informasi lintas batas. Perlu adanya kerja sama operasi terkait kejahatan siber dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut,” jelas Himawan Bayu Aji.

Kerja sama lintas negara pun dilakukan terkait dengan penegakan hukum atau pelatihan-pelatihan, baik itu dengan kepolisian luar negeri seperti Amerika Serikat dan Australia. Hal ini dilakukan untuk mendukung Direktorat Siber dalam mengungkapkan kasus-kasus kejahatan siber di Tanah Air.

Tidak hanya itu, pihaknya juga membangun kapabilitas teknologi dan jaringan lintas negara untuk meminimalisir dan mengimbangi kejahatan siber. “Sehingga teknologinya yang bagus, kemudian sumber daya manusianya baik, maka dua hal ini akan bisa membantu untuk mengungkapkan kejahatan siber,” ujar Himawan Bayu Aji.

Kerja sama lintas instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Densus dan BNPT juga dilakukan untuk pencegahan melalui kegiatan pemblokiran atau take down konten berbau terorisme dan radikalisme atau konten yang melanggar UU ITE. Sehingga tidak viral di tengah-tengah masyarakat.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru