Harakatuna.com. Jakarta-Kementerian Agama Republik Indonesia, mengakui, banyak sekali penyuluh agama sudah terpapar paham radikalisme, anti keberagaman dan anti Pancasila.
“Di antaranya sekitar 30 persen dari 15 ribu penyuluh Agama Islam sudah terpapar paham radikalisme,” kata Mohammad Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, Minggu, 3 Oktober 2021.
Nuruzzaman, mengatakan, “Tiga puluh psersen itu, berarti sekitar 4.500 orang penyuluh Agama Islam yang radikal. Padahal mereka adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam peningkatan kualitas keberagamaan di Indonesia.”
Berkaitan dengan itu, Stafsus Nuruzzaman mengulas tentang tentang arti dan indikator moderasi beragama, untuk membendung paham radikalisme. Karena paham ini mengancam kesatuan dan perdamaian bangsa di negara ini.
“Moderasi beragama bukan memoderatkan agama. Karena sesungguhnya agama itu sudah moderat. Moderasi beragama adalah menengahkan sikap, pandangan, dan praktek beragama. bukan agamanya,” tutur Nuruzzaman.
Menindak lanjuti hal ini, Nuruzzaman kemudian menguraikan 4 indikator seseorang dikatakan moderat. Keempat indikasi ini menjadi titik tolak antara mereka yang menganut paham radikalisme dan yang moderat.
Pertama, Komitmen Kebangsaan, yakni kesetiaan terhadap pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Bhineka Tunggal Ika
Kedua, toleran, yakni menghargai orang yang berbeda dengan orang lain dan mau bekerjasama walaupun berbeda agama/keyakinan, suku dan ras
Ketiga, anti Kekerasan, yakni menolak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal (ucapan)
Keempat, menghargai tradisi dan budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama.